NEWS  

Jual Cewek Dibawah Umur ke Malaysia

Share

Medan, armadaberita.com

Nurbetty alias Bebby alias Mami alias N (40) bersama dua orang lelaki yang menjadi komplotannya diringkus polisi setelah dilaporan keluarga salah seorang wanita muda karena dijual ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial, Senin (16/12/2019).

Perempuan pekerja salon itu ditangkap di tempat usaha salon milknya di Jalan Pasar V, Gang Salak 9, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari Mami alias N, polisi kembali menelusuri komplotan lainnya hingga berhasil meringkus, Rudi Syafril Lubis alias R (39) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, serta Joni Markus alias J (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Prov Riau.

Kedua pria itu ditangkap di kawasan Kota Dumai saat akan membawa korbannya, FF (17) warga Jalan Pelikan, Kelurahan Kenanga, Percut Sei Tuan, menuju Negara Malaysia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Eko Hartanto membeberkan prihal penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan orang hilang yang diadukan orangtua serta keluarganya.

Sebab, sejak beberapa hari, korban tak pulang ke rumah. Sehingga menjadi kecemasan orangtua dan keluarga.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan ada seseorang yang kita curigai berinisial N,” kata Kombes Dadang, saat memaparkan ke 3 tersangka di Lobby Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019) sore.

Setelah N diringkus di usaha salon miliknya, polisi kembali melakukan pengembangan. Selanjutnya memperoleh informasi keberadaan R dan J di kawasan Kota Dumai.

“Kita dapat informasi korban dibawa ke Kota Tanjungbalai dan sudah dibawa ke Kota Dumai oleh R dan J. Mereka sudah di Falitasi di Tanjungbalai oleh R dan di Dumai difasilitasi oleh J. Korban dibawa kembali ke Dumai dan di Kota Dumai kedua tersangka kita ringkus,” sebutnya.

Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kasasat Reskrim menunjukan barang bukti dari ke tiga tersangka.

Dari keduanya, korban rencana akan dijual kepada seorang Germo di Malaysia berinisial, E alias Koko.

“Kita sudah dapat identitas tersangka di Malaysia, biasa dipanggil Koko. Nanti akan akan kita selidiki lagi untuk menangkapnya,” ujarnya.

Koko yang tinggal di Negri jiran itu rencananya akan mempekerjakan wanita dibawah umur itu ke salah satu SPA plus-plus, yakni melayani pria hidung belang. Padahal, sebut Kombes Pol Dadang, sewaktu merekrut korban. Padahal, ketiga tersangka menjanjikan untuk mempekerjakan korban di sebuah restoran di Malaysia.

“Ternyata mereka dipekerjakan di SPA plus-plus. Jadi kalau korban nanti mampu melayani laki-laki hidung belang, korban akan mendapat Rp 21 juta dalam 10 hari. Kalau mau diajak kawin kontrak akan mendapat Rp 80 juta per 3 bulan,” sebut, Dadang.

Dari hasil introgasi, para tersangka memiliki peran tersendiri. Tersangka N yang merupakan seoarang perempuan, bertugas merekrut korban dari salon yang dikelolanya. Sedangkan tersangka R, mengurus administrasi, seperti pasport. Sementara tersangka J, memfasilitasi korban seperti hotel, penginapan dan lainnya.

Untuk tersangka N memproleh imbalan dengan merekrut perorang sebesar Rp 3,5 juta. Sedangkan tersangka R mendapat bagian sebesar Rp 23 juta. Dan J memproleh Rp 10 juta, apabila berhasil membawa korban ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pemuas nafsu lelaki dlhidung belang.

“Kita sudah dapat identitas tersangka di Malaysia, biasa dipanggil Koko,” tegasnya.

Dari ketiga tersnagka, sambung Kapolrestabes Medan, ternyata mereka sudah merekrut 4 orang wanita dibawah umur.

“Ternyata sudah ada 4 korban wanita dibawah umur yang dijual mereka. Rata-rata anak perempuan dibawa umur berkisar 15 sampai 17 tahun yang dibawa mereka,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *