Besitang, ArmadaBerita.Com
Yang namanya miskin, bukanlah suatu pilihan bagi setiap orang. Akan tetapi, bila hal ini yang terjadi manusia hanya bisa mengatakan semua itu mungkin sudah nasib atau takdir dari yang kuasa.
Endang Kusmawati (38) warga Dusun I Bukit asuka Mulia, Desa Halaban Kecamatan Besitang, Langkat ini pun merasakan hal yang sama. Ibu 4 orang anak yang akrab disapa Rani, ber-status janda sejak di tinggal pergi untuk selamanya oleh sang suami.
“Sejak suami meninggal, ekonomi kami jadi semakin sulit, kami tak dapat bantuan yang ramai dari pemerintah,” aku Endang kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Endang Kusmawati hanya bisa pasrah dengan takdir dan nasip yang ia alami, dimana wanita bersetatus janda ini terpaksa hidup bersama 4 orang anak nya yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Rani tidak memiliki pekerjaan tetap. Dan juga tidak memiliki kebun layaknya janda lain yang ditinggal mati suami bergelimang harta.. Ia juga tidak pernah menerima bantuan berbentuk apapun dari pemerintah. Jika dilihat dari keadaan materi, Endang Kusmawati merupakan salah satu warga Miskin di negeri ini yang luput dari perhatian Negara.
Meskipun demikian, sampai sekarang ini ia masihbbertahan untuk menghidupi 4 orang anaknya yang masih kecil. “Dua anak saya sekolah SDN, sama sekali tidak pernah menerima bantuan program Indonesia Pintar(PIP) dari pemerintah,” kata Endang sedih.
Demi menghidupi ke empat orang anaknya Janda miskin ini harus rela banting tulang jadi ibu sekaligus ayah untuk mengerjakan segala sesuatunya agar menghasilkan untuk makan dan biasa sekolah anak-anaknya.
“Saya rela bekerja apa saja yang penting semua anakku bisa makan untuk bertahan hidup walau pun makan dengan lauk-pauk seadanya. Saya juga sadar dengan kemiskinan ini. Mungkin karena miskin ini kami hanya dipandang sebagai sampah makanya kami tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah,” ungkap Endang Kusmawati.
Padahal secara umum juga diketahui berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat l berbunyi Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara, merujuk bunyi pasal 34 ayat l tersebut mengatur tentang tangung jawab Negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusian.
Terkait keluhan Janda miskin ini, Tamaruddin S.Ag selaku Kepala Desa Halaban saat dikonfirmasi melalui Prihatin Suhartoyo selaku Sekretaris Desa menyampaikan bahwa prihal Endang Kusmawati/Rani segera akan dimasukkan ke data sebagai penerima bantuan.
“Izin pak, Ibu Endang Kusmawati/Rani itu sudah diusulkan untuk masuk ke Data DTSK tapi Kuotanya belum ada jadi harus di usulkan ulang dan nanti kami tindak lanjuti,” kata Prihatin Suhartoyo. (Jali)











