Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Ingkar janji soal pembayaran telur ayam eropa (ras) yang diambilnya dari Dewiwaty (33) di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, membuat pria asal Sidempuan berinisial, KNH (48) berurusan dengan polisi.
Pasalnya, korban mengaku telah dibohongi oleh KNH yang tak kunjung membayar 132.000 butir telur ayam yang diambilnya dari korban sebanyak 3 kali. Alhasil korban membuat pengaduan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang pada tanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan itu, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menjemput KNH dari kediamannya di Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/11/2020) malam.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Doni Simanjuntak, diamini Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari, Senin (30/11/2020) menyebut bahwa KNH diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Dijelaskannya peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, untuk mengambil telur ayam eropa sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir dan pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang telur ayam tersebut setelah habis terjual.
Meski telur ayam yang diambil sebelumnya belum dibayar, namun pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku datang lagi ke rumah korban untuk meminta telur ayam sebanyak 120 ikat dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam itu.
Dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang lagi menemui korban meminta telur ayam sebanyak 120 ikat lagi kepada pelapor dan pelaku berjanji akan membayarnya. Pelaku berjanji akan melunasi semua telur ayam yang telah diambilnya tersebut.
Namun setelah pelaku mengambil telur ayam milik pelapor sebanyak 3 kali dengan total 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir, pelaku tidak mau membayar telur ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas.
“Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor HP pelaku namun tak dijawab, sehingga korban melapor. Kerugian korban berkisar Rp 174 juta,” timpal Iptu Ansari.
Saat diamankan dari kediamannya di Kota Padang Sidempuan, tambah Iptu Ansari, tersangka tak berkutik. KNH mengakui perbuatannya. Selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
“Kita juga mengamankan barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 01 Feberuari 2020, 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019.l, serta 1 lembar faktur bon pengambilan tolur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019,” sebutnya. (Ck)











