NEWS  

Diupah 2,5 Juta/Kg, Pedagang Es Kelapa Gagal Kembangkan Usahanya Demi Sabhu

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

FF (32) warga Jalan Kelambil V, Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tak mampu putar otak agar terlepas dari jeruji besi. Pasalnya, polsi telah menangkapanya atas kepemilikan 2 Kg sabhu-sabhu.

Pria kelahiran Aceh itu pun gagal mengbangkan usahanya sebagai penjual es kelapa, karena keburu ditangkap polisi di Jalan Juanda Simpang Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (27/1/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kepada wartawan dan dihadapan polisi, Kamis (30/1/2020) bapak satu anak ini mengaku sabhu yang dibawanya saat ditangkap merupakan titipan dari seorang teman sekampungnya di Aceh berinisial, S.

Saat itu, pedagang es kelapa yang baru 8 bulanan membuka jualannya dikawasan Sunggal itu, itu lagi butuh modal untuk jualannya.

Ternyata, kebuntuannya soal dana disambut, S. S lantas menyuruhnya membawa paket sabhu itu ke Medan untuk diambil seseorang disana. Namun belum lagi paket diambil, FF diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Belum tau aku bang, sabu itu mau diserahkan kemana. Aku hanya diupah Rp 2,5 Juta perkilonya. Uang itu rencananya buat tambahan modal es kelapa,” aku, pria yang sebelumnya juga bekerja sebagai juru masak di warung Mie Aceh di kawasan Medan ini.

Wakasat Nerkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH, menjelaskan, penangkapan tersangka FF berawal adanya laporan dari masyarakat. Dimana, polisi mendapatkan informasi akurat bahwa seorang kurir (FF) narkoba direncanakan akan mbawa sabhu dengan jumlah lumayan banyak dari Aceh menuju Medan.

Saat itu, polisi yang berjumlah beberapa orang menunggu tersangka yang akan melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda. Petugas langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Tidak lama kemudian, tersangka FF melintas dengan sepeda motor matic honda beat BK 5194 AEV. Saat itu lah, Tim yang di pimpin Aipda Aman Sebayang langsung menyetop tersangka,” ujar AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH, di dampingi Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo SH SIK dan KBO Narkoba Polrestabes Medan AKP Suhardiman SH MH, kepada wartawan.

Lanjut di katakan mantan Kapolsek Delitua ini, ketika diberhentikan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 buah bungkus plastik teh cina yang diduga berisikan 2 kg narkotika jenis sabhu-sabhu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Iphone 6+, 1 buah handphone merek samsung dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.

“Ketika diintograsi, tersangka FF mengakui sebagai kurir dan narkotika seberat 2 kg adalah milik temannya berinisial S yang akan diantar kepada seseorang yang nantinya akan ditelpon S,” ungkap AKP Dolly Nainggolan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu-sabu di boyong ke Mapolrestabes Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Dolly Nainggolan. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *