Medan, ArmadaBerita.Com
Gara-gara disuruh membeli ganja, remaja berusia 17 tahun berinisial RY dan temannya, GT (20) terpaksa berurusan dengan polisi. Tak hanya itu, ia pun dijebloskan ke tahanan Polsek Sunggal bergabung dengan tahanan dewasa dengan berbagai kasus.
Kedua remaja beranjak dewasa yang masih berstatus pelajar itu ditangkap Tekab Polsek Sunggal usai membeli 4 paket kecil daun ganja kering di Jalan Pendidikan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Rabu (29/7/2020) kemarin sore.
Ayah RY berinisial UM kepada armadaberita.com saat ditemui di Polsek Sunggal menjelaskan, putranya itu ditangkap Polisi saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5133 XZ dengan barang bukti 4 amplop ganja.
Ia mengetahui anaknya didalam penjara setelah mendapat laporan dari teman anaknya yang berada diluar usai menerima chat via massanger.
“Saat itu kami langsung ke Polsek Sunggal dengan membawa ijazah dan akte lahir anak saya yang diminta penyidik bernama, Indra,” sebut RM, Kamis (30/7/2020) pagi.
Saat menjenguk UM, putranya itu mengakui bahwa ia dari rumah dan sedang tidur dijemput oleh GT. Lalu RY di ajak ke tanah kosong yang tak jauh dari rumahnya. Disitu RY dan GT bertemu IL dan disitulah keduanya diperintahkan IL untuk membeli ganja ke Jalan Pendidikan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul milik IL yang kini ditahan sebagai barang bukti.
“Saat ditangkap sebelum dibawa ke Polsek Sunggal, RY dan GT ngak mengaku siapa yang menyuruhnya. Tadi pagilah (30/7) baru RY ngaku dan mau menceritakan kejadian sebenarnya kepada saya. Si IL, GT dan anak saya (RY) semua warga Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal,” tutur RM.
Namun UM menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh penyidik yang menggabungkan RY yang masih dibawah umur dengan tahanan lainya yang sudah dewasa dan berbagai kasus dalam satu sel.
“Anak aku itu memang salah karena membeli narkoba, namun kan dia (RY) masih kategori anak-anak yang belum dewasa, masak disatukan sama tahanan dewasa,” cetusnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat ditemui di ruang kerjanya, bersama orang tua RY mengatakan bahwa RY bukan anak-anak.
“RY itu bukan anak-anak, udah remaja, anak-anak itu 14 tahun kebawah, di atas 14 tahun dikategorikan udah remaja dan dewasa. Jadi, tak ada itu untuk dibawa ke BAPAS, lagian ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucap Budiman Simanjuntak.

Tidak Boleh Mencampur Tahanan Anak dengan Tahanan Dewasa
Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ternyata berbeda dengan pengakuan sejumlah praktisi hukum. Salah satunya dari LBH Medan, Maswan Tambak, SH. Ia bahkan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal yang mencampur tahanan anak berusia 17 tahun.
“Secara hukum itu tidak boleh dilakukan, memasukan anak kedalam sel tahanan bercampur dengan tahanan dewasa lainya, kenapa hukum melarang itu, sebab kepentingan anak jauh lebih penting makanya restoratif justice dan diversi jauh lebih penting dilakukan dari pada perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” bilangnya.
Sebab itu, kata Maspan, Undang-undang perlindungan anak itu dibuat secara khusus. Penyidik anak juga harus disertifikasi sebagai penyidik anak, bahkan ruang penyidikannya juga diatur dan tak boleh digabung dengan orang dewasa hingga sampai eksekusi keputusan pengadilan juga harus mengacu pada undang-undang peradilan anak.
“Artinya negara memberikan atensi khusus pada anak, jadi kalau masih ada praktek-praktek yang tak mengindahkan Undang-undang Perlindungan Anak tentu kita miris melihatnya dan sangat kita sesalkan dan kita harap ini tidak terulang lagi dan harus sesegera mungkin diperbaiki,” jelas Maswan Tambak SH.
Senada juga diutarakan praktisi hukum tersohor asal Medan, Zulheri Sinaga. Kepada wartawan, dia menyatakan bahwa dengan memasukkan tahanan dibawah umur ke sel tahanan orang dewasa dalam berbagai kasus, sama halnya bahwa Polsek Sunggal tidak boleh menegakan hukum dengan melanggar hukum.
“Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, usia dewasa itu 18 tahun, dibawah itu namanya anak-anak, ngak tau kita apa landasan hukum mereka (petugas Polsek Sunggal) yang mengatakan bahwa anak itu 14 tahun kebawah dan diatas 14 tahun dewasa,” celetuk Julheri.
Dikatakannya bahwa berdasarkan aturan main Undang-undang perlindungan anak, menyatakan seorang anak ketika dilakukan proses hukum karena melakukan tindak pidana dan ditahan harus dimasukan ke dalam tahanan khusus anak dan tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa lainya.
“Jika mereka mencampurkan tahanan anak dengan dewasa berarti sudah melanggar aturan main. Jadi pendapat saya agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja oknumnya dan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa ada perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012. Disitu ada teknik penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik ketika melakukan penyidikan dan tak boleh lari dari situ.
Maka dari itu, terang Julheri, mereka (Polri) harus tunduk pada aturan main. Dengan alasan itu pula ia berharap dan meminta Kabid Propam melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan proses hukum dengan mencampurkan tahanan anak dengan dewasa.
“Penghukuman itu bukan aksi balas dendam, tapi bagaimana seorang yang melakukan kesalahan dan terbukti sehingga ia terpidana ia bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani hukumannya,” tegasnya.
Julheri juga menjabarkan, bahwa dilakukannya penahanan itu ada 3, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, kalau tak khawatir, kan tak masalah, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Jadi bukan alasan kalau mengatakan sel tahanan penuh, disitu negara harus hadir, kalau tidak hapus undang-undangnya, udah jelas Undang-undang mengaturnya kok, kan bukan kewajiban seorang tersangka itu harus ditahan, kalau tidak tangguhkan penahananya atau tahanan kota kan bisa. Jangan seakan-akan kalau sudah melakukan kejahatan harus ditahan,” pungkasnya. ( Yanto)











