Medan, ArmadaBerita.Com
Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Yasir Ridho Lubis harus mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK saat diperiksa di markas Polda Sumut, Rabu (3/6/2020).
Pemeriksaan serta dikembalikannya uang senilai Rp 17.500.000 tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Iya benar duitnya dikembalikan,” aku Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2020).
Selanjutnya duit itu akan disita oleh KPK. Izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawan (Dewas) KPK.
“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” jelas Fikri.
Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan.
KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Moktar.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut,” pungkas Fikri. (Am)











