Medan, ArmadaBerita.Com
Dua orang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) digelandang tim Tekab Polsek Medan Barat dari lokasi berbeda untuk dimasukkan ke sel tahanan, Senin (27/4/2020) kemarin.
Pasalnya, kedua Jukir itu terlibat dalam aksi pencurian besi pagar di lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Atas kehilangan tersebut, pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, mendatangi Polsek Medan Barat dan membuat laporan resmi dengan bukti lapor Nomor : LP / 108 / IV / 2020, atas nama pelapor, seorang PNS bernama, Surya Darma, ST (38).
“Kedua tersangka mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan 1 buah pagar besi lapangan merdeka milik dinas kebersihan dan pertamanan,” terang Kapolsek Medan, Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Jum’at (1/5/2020) sore.
Tak butuh waktu lama, tim Tekab Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi dan keterangan beberapa saksi. Hasilnya, polisi berhasil membekuk dua pelakunya.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial, MKL alias Etok (34) warga Jalan Adam Malik, Gang Peringatan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, dan AR Lubis (42) warga Jalan Pukat, Gang Bersama, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang menetap di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Timur.
“Tersangka yang pertama kita amankan adalah MKL alias Etok, pada Senin (27/4/2020) berdasarkan informasi masyarakat,” sebut, Kompol Afdal Junaidi.
Terhadap Etok dilakukan interogasi. Dia pun mengakui perbutananya mencuri barang fasilitas umum bersama dengan temannya, AR Lubis alias Rizal, KH dan SLM alias Wak Leh yang kini berstatus DPO.
Dari ocehan, Muklis, polisi kembali berhasil melacak AR Lubis yang keberadaannya di Bahorok, Kabupaten Langkat. Setelah memastikan informasi itu, petugas langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AR Lubis.
Dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku berbagi peran. Etok dan AR Lubis berperan menyamar sebagai tukang becak yang bertugas sebagai pemantau orang di lokasi.
Sedangkan tersangka KH (DPO) dan Wak Leh (DPO) sebagai pekerja di lapangan merdeka yang bertugas sebagai pemotong besi pagar.
“Para tersangka mengaku nekat mencuri besi pagar tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika,” beber, Kompol Afdal.
Akibat perbuatannya, tegas Kapolsek, kedua Jukir itu dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPindan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita juga menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi warna hitam, 1 unit becak motor (Betor) warnah Hitam tanpa plat, serta dua buah potong besi pagar warna putih,” pungkas Afdal. (Nst)











