Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang remaja berusia 19 tahun terpaksa dikurung ke jeruji besi Sel Mapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang. Ia diamankan di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli serdang, Jumat (8/01/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebab, remaja yang bernama Estomihi alias Esto (19) warga Dusun II Kayu Embun, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang ini, mencuri dua ekor kambing domba milik warga.
Pemilik kambing, Nainggolan (39) warga Dusun 1 Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli serdang mengaku telah dua kali kehilangan hewan ternaknya itu diwaktu dan tempat berbeda yakni Wilkum Polsek Namo Rambe. Karena merugikan, korban membuat laooran resmi dengan Nomor : LP/ 69 / XII / 2020 / SU / RES DS / Sekt Namo Rambe, tanggal 24 Desember 2020.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang Iptu OJ Samosir SH dan sejumlah Personil melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (8/01/2021) sekira pukul 18.00 WIB, Tekab mendapat informasi keberadaan tersangka di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli serdang. Lalu Tekab melakukan pengecekan informasi tersebut dan menangkap Estomihi alias Esto. Guna pemeriksaan, tersangka digiring ke komando.
Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang AKP Antonius Ginting SH ketika dikonfirmasi membenarkan, tersangka Estomihi alias Esto diamankan. “Ada dua Tempat kejadian perkara, kejadian pertama tersangka mencuri seekor kambing domba dan terakhir juga mencuri seekor kambing Domba,” sebutnya. (Ck)










