Kutalimbaru, ArmadaBerita.Com
Setelah hampir lima bulan diburon, otak pelaku pencurian mobil Panther BK 1126 LE, akhirnya diringkus Tekab Kutalimbaru di Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020) pagi.
Tersangka, Rely Kusnadi alias Alex alias Wak Cai (44) warga Dusun I, Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, mengerang kesakitan usai betis kanannya menyarang timah panas polisi.
Sebelumnya dua rekannya Arif Fadillah Harahap (47) warga Dusun V Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Ricky Arpandi (19) warga Jalan Besar Tj. Selamat Gang Percobaan Kecamatan Sunggal, sudah tertangkap dan dimasukkan ke jeruji besi.
Kini giliran Wak Cai menyusul ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru dengan merintih kesakitan di kakinya karena dianggap melawan petugas dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Darinya petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah BPKB mobil Isuzu Panther, 1 unit mobil Isuzu Panther BK 1126 LE, 1 buah kunci mobil, 2 buah kunci pas, 1 buah tang, dan 1 buah obeng ketok.
Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudy Sihotang SH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka didasari laporan korbannya Oscar Temondo Tarigan (24) warga Dusun V, Perumahan Romeby Lestari II, Blok D No.31, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, atas kehilangan mobil di depan rumahnya pada Sabtu 11 Januari 2020 silam.
“Korban langsung melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru, dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 04/K/I/2020/Restabes Medan/Sek Kutalimbaru, tanggal 11 Januari 2020,” kata Kanit Reskrim Kutalimbaru, Iptu Rudy Sihotang SH.
Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini mengungkapkan bahwa pada Kamis (7/5/2020) pagi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan Wak Cai yang merupakan otak pelaku pencurian.
“Informasi yang kita terima juga, tersangka membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan HP IPhone yang diduga sebagai hasil kejahatan di pencurian itu,” ungkapnya.
Mendapat informasi berharga tersebut, Tekab Kutalimbaru begerak ke lokasi. Sampai disana, petugas langsung melihat tersangka dan berhasil melumpuhkannya.
“Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas dan sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tak diindahkan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya,” jelas Rudy Sihotang.
Tersangka Wak Cai pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan pengobatan. Selanjutnya dibawa ke Mako Kutalimbaru, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Rudy. (WD)











