NEWS  

Buron 3 Bulan, Residivis Perampok Ini Akhirnya Pulang ke Rumah, Lalu Dijemput Polisi

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Hampir 3 bulan menghilangkan dan berstatus DPO alias buronan polisi lantaran merampok, Ario Meisyahputra Manurung (25) akhirnya pulang ke rumahnya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Medan Barat.

Disaat itulah, polisi mengetahui kepulangan pelaku dan keberadaannya. Sehingga pada saat situasi yang tepat, polisi membekuk Ario di sekitaran tempat tinggalnya, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi menjelaskan, Ario Meisyahputra Manurung merupakan residivis dalam kasus 365 pada tahun 2015 divonis 2 tahun 8 bulan. Kali ini pelaku sang residivis berulah lagi sehingga ditangkap.

“Tersangka ini kembali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan merampas sepeda motor milik, Muhammad Hanafi yang sedang melintas Jalan Pengayoman, Kecamatan Medan Barat pada Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 00.50 WIB,” kata Kompol Afdal, Jum’at (14/8/2020) sore.

Akibat perampokan itu, korban kehilangan sepeda motor N Max BK 5367 AIP. Usai merampok, korban pun kabur menikmati hasil curiannnya. Sementara korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat dengan bukti lapor LP nomor : 126/V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat, Tanggal: 15 Mei 2020.

“Ketika merampas kendaraan milik korban, pelaku juga mengambil uang Rp 15000 dari saku celana korban. Perampokan itu terjadi dengan cara pelaku mencabut kilunci kontak motor korban secara tiba-tiba,” ucap Afdal.

Saat ini, kata Afdal, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Barat, sekaligus mengamankan 1 potong baju hasil dari penjualan sepeda motor, dan 1 potong celana panjang juga hasil dari penjualan sepeda motor.

“Saat dilakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku trlah menjual motor milik korban kepada seseorang berinisial T (DPO). Uang hasil penjualannya dibelikan baju, celana dan beli kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *