Batang Kuis, ArmadaBerita.Com
Bhabinkamtibmas Desa Batang Kuis Pekan, Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Aiptu HR Simamora melaksanakan respon cepat terhadap 2 orang warga yang tengah bertikai atau berselisih.
Dengan langkah humanis menuju kesepakatan, kedua warga yang bertikai yakni, Arif Dwi Martha (30) dengan Kawan Sinaga (46) diajak berdialog dan bermusyawarah bersama di Kantor Kepala Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/02/2020) pukul 11.00 WIB.
Setelan kedua belah pihak berkumpul, Aiptu HR Simamora melaksanakan giat problem solving tentang penyelesaian permasalahan dimaksud.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, selaku personil Bhabinkamtibmas, Aiptu Simamora memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan.
“Dengan adanya kegiatan problem solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak,” kata Iptu Masfan Naibaho, Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Selasa (18/2/2020) pagi.
Iptu Masfan Naibaho, Kasubbag Humas Polresta Deliserdang
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan saling memaafkan atas kejadian tersebut. (Ck)