NEWS  

Anggota Polri Jadi Pengedar Narkotika Dibekuk, Seorang Lagi Warga Sipil Tewas

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kamis (10/9/2020) malam, pukul 19.00 WIB.

Salah seorang tersangka yang menjadi pengedar narkoba itu adalah anggota Polri bernama, Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon (37).

Menurut informasi, meski Bolon masih berpangkat Bripka, namun kedinasananya sebagai polisi aktif bertugas di Polda Sumatera Utara membuat bisnis haramnya sulit terbongkar dan terungkap.

Hingga akhirnya Bolon pun dibekuk di rumahnya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Selain Bolon, juga diamankan warga sipil bernama, Abdi Sanjaya alias Cokna (28), yang beralamat di Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Atas penangkapan terhadap kedua tersangka, salah satunya, Abdi Sanjaya alias Cokna, tewas.

“Salah seorang tersangka meninggal dunia karena lemas usai ditangkap,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi, saat memaparkan ungkapan itu di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (12/9/2020) sore.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 26, 24 gram dan pil ekstasi sebanyak 26 butir.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Tumpal Hendrik Ferdianto. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang Rp45 juta.

Kepada polisi, Bolon mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari Abdi Sanjaya alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9/2020), pukul 02.00 WIB.

“Setelah menangkap tersangka pertama yang merupakan anggota Polri, Tumpal Hendrik Ferdianto, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” terang Yemi.

Dalam penangkapan tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna, ia mendadak lemas.

Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada alias wafat alias wassalam.

Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan, untuk diotopsi. Namun sayangnya, sampai sekarang hasil otopsinya belum keluar.

“Hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Untuk tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *