Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas polri yang sedang bertugas.
Sang petugas berpakaian lengkap dari polisi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bernama, Aipda Rikon Manik, sempat dikerumuni beberapa terduga pelaku pungli dan preman. Dan salah satu pelaku “ngegas” membentak dan mengancam korban.
Aksi bentak dan ancam petugas itu sempat viral di media sosial. Namun saat merebaknya video itu, pelaku Junaidi alias Adi Gabon (40) warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil ditangkap.
Sat Reskrim Polres Deli Serdang, mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian dan video tersebut viral, tepatnya sekira pukul 22.15 WIB, di sebuah warung Jalan Sei Blumei, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/5/2020).
Saat diamankan, pelaku tak sesangar saat dia membentak dan mengancam polisi pada awalnya. Ia malah merengek meminta maaf atas kejadian yang diperbuat sebelumnya.
Kejadian berawal pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Sei Blumei, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu, Aipda Rinkon Manik mendapatkan perintah dari Wakapolsek Tanjung Morawa untuk melancarkan arus lalin (lalu lintas) di Jalan Sei Blumei, Dusin V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, karena banyak Mobil Truk yang disetop para pereman pelaku pungli.
Melihat itu, Aipda Rikon Manik mendatangi lokasi tersebut. Saat turun dari sepeda motor, Aipda Rikon Manik langsung disambut oleh para pereman.
“Ngapain kemari?” tanya pelaku yang dijawab Aipda Rikon Manik, “Saya mengamankan jalur lalu lintas. Jangan kalian pungli di sini biarkan truck ini lewat”.
Kemudian pelaku mengucapkan, “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?” Aipda Rikon Manik langsung menjawab ya Bisa lah”.
Melihat situasi semakin ramai oleh rekan-rekan pelaku, Aipda Rikon Manik pun didorong-dorong dan bajunya ditarik-tarik oleh para pelaku sambil mengatakan, “Nanti kau kami masakkan disini, kau sendirian disini ! ! ! Korban sampai tersudut hingga sampai ke warung milik Awaludin.
Untuk menghindari keributan tak seimbang, Aipda Rikon Manik tak terpancing emosi meski dibentak dan diancam para pelaku. Ia pun berlalu meninggalkan kerumunan pelaku.
Karena merasa keberatan, Aipda Rikon Manik membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan bukti video yang viral di media sosial. Laporan itu tertuang dengan bukti Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa. Tak lama, tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) membenarkan telah diamankannya pelaku pungli yang sempat membentak dan mengancam polisi.
Begitu diamankan, dilakukan pengecekan tes urine melalui alat Rapid Diagnostic Test dan hasilnya, pelaku positif Amphetamine (sabu), Positif Metamfetamin (inex), serta Positif Tetrahidrocanabinol (ganja).
“Kita lakukan pengecekan urine karena menurut informasi pelaku melakukan pungli untuk membeli barang haram tersebut,” ungkap Kapolresta Deli Serdang.
Kombes Pol Yemi Mandagi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang dianggap bahwa perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat.
“Kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apabila tidak menyerahkan diri, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” pungkas Kombes Yemi. (Ck)










