NEWS  

2019 BNNP Ungkap 71 Kasus Narkoba

Share

Medan, armadaberita.com

Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Kabupaten/kota di wilayah Sumut mengungkap kasus Narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 sebanyak 85 berkas dengan jumlah tersangkanya sebanyak 106 orang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial saat menggelar press release akhir tahun 2019 di Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar, Kota Medan, Jumat (20/12) pagi.

Didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Sempana Sitepu, mewakili Kadishub Sumut, Darwin Purba, mewakili Ditres Narkoba Polda Sumut serta para tamu undangan, Brigjen Pol Atrial juga untuk barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah Ganja sebanyak 145.342,6 Gram, ekstasi sebanyak 6230 butir, sabu sebanyak 36.973,75 Gram, happy five sebanyak 330 butir.

Kemudian, pemusnahan Iahan ganja dilakukan sebanyak 3 kali di 4 titik lokasi di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Total Iuas lahan ganja yang dimusnahkan Iebih kurang 10,5 hektar dan diperkirakan sebanyak 105 ribu batang ganja yang dimusnahkan.

Kasus TPPU Narkotika yang telah P-21 sebanyak 3 kasus dengan jumlah asset yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp 958834.220, kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit, rumah sebanyak 3 unit dan apartemen sebanyak 1 unit.

Untuk di bidang pencegahan, masih dikatakannya dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, BNNP Sumut beserta seluruh jajaran melakukan upaya Diseminasi lnformasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.

Penyelenggaraan diseminasi Informasi di Sumut juga telah dilaksanakan sebanyak 11.057936 sebaran informasi untuk kegiatan DIPA, dan sebanyak 1409 944 sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA.

“Selain melakukan pemberantasan, pencegahan serta rehabilitasi, BNNP Sumut juga melakukan pemberdayaan masyarakat, “papar Atrial.

Menurutnya, peningkatan kemampuan yang diberikan berupa pengetahuan dan keterampilan sehingga masyarakat dapat secara mandiri melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Sepanjang tahun 2019 telah dilaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sebanyak 4 kegiatan workshop den 4 kegiatan Bimtek dan diikuti oleh 160 orang peserta,” katanya.

Selain itu, sambung Atrial, untuk meningkatkan panisipasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pelatihan penggiat dengan diikuti oleh 468 instansi dan 3.969 orang penggiat anti Narkoba untuk kegiatan DIPA serta 44 instansi dan 1.790 orang penggiat anti Narkoba untuk kegiatan Non DIPA.

Diakhir kegiatan, Kepala BNNP Sumut menyatakan untuk dapat menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbagai upaya juga telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Upaya tersebut dilakukan melalui dua sisi yaitu sisi permintaan dan sisi penawaran. Sisi permintaan ditekan dengan menciptakan kesadaran dan ketahanan diri masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan bagi yang telah menyalahgunakan Narkoba diberikan layanan rehabilitasi dari ketergantungan Narkoba.

“Sisi penawaran ditekan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, “pungkasnya sembari menambahkan keterlibatan dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dan harus terus ditingkatkan dari masa ke masa. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *