Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Dua anggota polisi Polresta Deli Serdang terpaksa menjalani sidang Disiplin di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kamis (12/3/2020).
Sidang yang dipimpin Kompol Sugi Afandi Kabag Ren, Pendamping pimpinan sidang Iptu Karles Sinurat Kasiwas, Ipda Rikki Sitanggang, SH Paur Min Pers 1 Bag Sumda, Sekretaris Aiptu Joni Arianto Paur Min Pers 2 Bag Sumda, penuntut Ipda Hendrico Thomas Pardede Kanit Provos Sipropam, berlangsung sejak pukul 16.30 sore sampai selesai.
Dalam sidang itu, 2 orang anggota kepolisian yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa. Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba serta Briptu RAM sendiri merupakan personil Polsek Beringin.
Keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin karena urine nya positif mengandung Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hasil sidang menyatakan Bripka AHS terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari serta Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 11 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020,” terang, Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Maspan Naibaho.
Sedangkan Briptu RAM, jelasnya, terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 10 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.
Kasi Propam Polresta Deli serdang yang dikonfirmasi, membenarkan adanya sidang disiplin yang dilakukan oleh Sie Propam Polresta Deli Serdang terhadap dua anggota Polresta Deli Serdang.
Menurutnya, sidang yang dijalankan oleh 2 anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deli Serdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera,” ujarnya. (Ck)











