HUKUM  

Permohonan Pengawasan P2TP2A Sumut: Kuasa Hukum Korban Pencabulan Lakukan Langkah Proaktif

Dr. Ali Yusran Gea, SH, Pengacara
Share

Medan, Armadaberita.com – Dalam menghadapi kasus pencabulan anak di bawah umur, tim kuasa hukum dari Law Firm Dr. Ali Yusran Gea SH dan Partner memilih langkah proaktif. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengawasan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (5/12/2023).

Dr. Ali Yusran Gea, kuasa hukum korban CAAF, menjelaskan tujuan dari permohonan ini adalah memastikan penanganan perkara pidana Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 berjalan secara profesional. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dari hukuman kepada tersangka, serta memastikan korban mendapatkan keadilan hukum.

Kasus pencabulan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 9 September 2023, di mana pelaku diketahui sebagai tetangganya. Misman, orangtua korban, melaporkan kejadian ini ke polisi pada 16 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3100/IX/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Tindakan ini kami lakukan agar penanganan kasus ini berjalan secara profesional dan adil, serta memberikan keadilan kepada korban,” ungkap Dr. Ali Yusran Gea kepada wartawan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan (P21) dari Polrestabes ke Kejari Medan.

P2TP2A Sumut diharapkan memberikan jaminan bahwa proses hukum berlangsung sesuai aturan dan melindungi hak-hak korban. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya dalam memastikan keadilan bagi korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini. (Dedy Hutajulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *