HUKUM  

Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan

Share

MEDAN, ARMADA BERITA | Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, RTZ, resmi ditahan oleh Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dengan nilai Rp 6,4 miliar untuk tahun 2022.

Kajati Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Selasa (9/1/2023). Penahanan dilakukan setelah RTZ memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, RTZ tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan,” kata Yos A Tarigan.

Penahanan didasarkan pada Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), dengan pertimbangan untuk mencegah melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan, TT, juga telah dititipkan di Rutan Kelas I Medan pada Selasa (12/12/2023) dengan sangkaan yang sama.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi bersama-sama pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi. Pagu anggarannya mencapai Rp 6.448.681.500.

Menurut Kepala Pidsus Kejati Sumut, akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.454.949.986. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsider, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *