Madina, Armadaberita.com — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2021. Program yang bernilai Rp1,996 miliar itu semestinya digunakan untuk membantu petani melakukan peremajaan tanaman sawit, namun diduga diselewengkan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Dua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Madina, serta MW, petugas yang bertugas menilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya langsung dititipkan ke Lapas Kelas I B Panyabungan untuk proses penahanan selama 20 hari pertama.
Plt. Kepala Kejari Madina, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Penyelewengan diduga bermula dari tidak dilaksanakannya penanaman di lahan kelompok tani TS, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Menurut hasil pemeriksaan ahli independen, kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp488,4 juta. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyertaan dari KUHP.
Yos menegaskan, penindakan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas program nasional. Ia menekankan bahwa PSR merupakan program strategis yang berperan penting bagi penguatan sektor perkebunan rakyat, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan energi.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Jika nantinya ditemukan bukti baru, penetapan tersangka tambahan sangat mungkin dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Madina sebagai bentuk partisipasi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.











