Percut, ArmadaBerita.Com
Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak kedua kaki pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kos-kosan di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020) malam.
Tersangka yang dilumpuhkan itu berinisial, MF alias Mamek (20), yang juga merupakan warga Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran SIK, dan Panit Reskrim Ipda Toto Hartono SH, saat dikonfirmasi, Jum’at (6/3/2020) dini hari, menjelaskan, penangkapan terhadap MF alias Mamek berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / 396/K/ II / 2020 / SPKT PERCUT, pada Senin, 17 febuari 2020, yang dilaporkan, Muhammad Anggi Nasution.
Dimana, korban Anggi saat itu bersama temannya Rahmad Syukur Harahap, yang merupakan seorang mahasiswa, bermalam di kantor Sekretariat HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) di Jalan Kolam yang berada dia real kampus Universitas Medan Area (UMA), Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, sejak Minggu (16/2/2020) pukul 12.30 WIB.
Keesokan paginya, Rahmad Syukur Harahap bangun pagi hendak membeli indomie. Sialnya, dompetnya tak kelihatan. Padahal, ia memastikan kalau dompetnya itu disimpan dikantong celana yang tergantung di dinding kamar.
Karena kehilangan, ia lantas memberitahukan kepada, Muhammad Anggi Nasution. Anehnya, saat keduanya mencari keberadaan dompet di sekitar kantor sekretariat itu, Anggi malah terkejut melihat tas merk Eiger yang berisi laptop serta dompet yang diletakkan di dapur kantor sekretariat juga raib.
Keduanya pun sibuk mencari barang-barang lainnya. Selain laptop dan dompet, Anggi juga kehilangan jam tangannya yang diletakkan di lantai kamar kantor sekretariat.
“Akibat kejadian tersebut, korban Muhammad Anggi Nasution kehilangan 1 buah laptop ASUS X550 VX, dompet yang berisi SIM C, ATM, Bank BPTN, KTP, KTM, Buku, STNK sepeda motor Honda Vario, kartu donor darah. Sementara korban Rahmad Syukur Harahap kehilangan STNK sepeda motor Honda Beat, ATM BRI, ATM BNI, Jam tangan, KTP, KTM dan uang tunai sebesar Rp.400 ribu,” sebut, Iptu Luis.
Selanjutnya, kedua mahasiswa itu pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan para korban, saksi dan hasil penyelidikan di TKP.
“Pada hari Kamis (5/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tekab Unit Rekrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dikantorh Sekretariat HMI itu adalah MF alias Mamek yang bertempat tinggal di kawasan itu (Jalan Kolam),” terang, Iptu Luis.
Polisi pun menuju rumah tersangka di Jalan Kolam, namun pelaku tak ditemukan. Tak mau pelaku lolos, Tim Tekab Polsek Percut kembali mencari tau keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, MF alias Mamek terlacak sedang berada di Jalan Letda Sujono, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Disitu pelaku diringkus. Saat diringkus, Mamek mengakui perbuatannya.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui pencarian itu. Sementara Laptop korban yang dicurinya itu dijualnya dengan seseorang berinisial BB (DPO) seharga Rp.1.000.000, dan pernah juga mencuria di rumah kost kawasan Jalan Kolam itu” ungkapnya.
Mendengar pengakuan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan guna mencari tersangka lain (si penadah) dan barang buktinya di kawasan Jalan Kolam, Desa Medan Estate.
Akan tetapi, tersangka MF alias Mamek dianggap melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh petugas dan mencoba untuk melarikan diri. Polisi berusaha melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun diindahkan pelaku.
“Sehingga kita berikan tindakan tegas, terukur dengan menembak kearah kedua kaki tersangka untuk dilumpuhkan. Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis, lalu diboyong ke komando Polsek Percut,” tegas Iptu Luis.
Dari penangkapan, MF alias Mamek, sambung Iptu Luis, polisi mengamankan barang bukti berupa; 1 unit sepeda motor Honda Smash No.Pol BK 2346 KN, 1 buah Jam tangan, 1 buah Dompet, 2 buah Hp Nokia, celana jeans dan, 1 buah baju warna hitam, serta 1 Flesdist Rekaman CCTV.
Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Luisllagi, pelaku juga pernah melakukan pencurian Laptop dan HP di rumah kos-kosan di Desa Kolam, dan melakukan pencurian Hand Phone Samsung Tab di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan di rumah kos-kosanan, sekitar bulan Februari 2020 lalu.
“Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan sepecialis rumah kos-kosan mahasiswa, dan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Luis Beltran. (Nst)