Dipicu Saling Ejek di Facebook, Motif Bapak dan Anak Bunuh Indra

Share

Medan Timur, ArmadaBerita.Com

Motif pengeroyokan yang berujung pembunuhan terhadap, Indra Nasution (32) warga Jalan Gaharu, Komplek PJKA, Kecamatan Medan Timur, akhirnya terkuak, setelah polisi meringkus salah satu pelakunya tak berapa lama setelah pembunuhan itu terjadi.

Ternyata pelaku pembunuhan itu adalah, Nelson Panjaitan (51) yang beralamat di Jalan Yossudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pria pengangguran itu ditangkap, tak jauh dari rumahnya saat berusaha kabur ke luar kota.

Penganiayaan itu dilakukan pria setengah abad itu bersama anaknya, berinisial, AP (17).

“Pelaku merupakan ayah dan anak. Ayahnya berhasil kita tangkap saat berencana kabur ke luar kota,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin, didamping Kanit Reskrimya, Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Jum’at (31/1/2020) siang.

Saat ini, terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini lagi, bahwa polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap dan mengejar pelaku yabg belum tertangkap.

Untuk motif, polisi menjelaskan bahwa pengeroyokan yang dilakukan ayah dan anak terhadap korban Indra Nasution dilatarbelakangi maslah saling ejek di sosial media (Facebook).

Dimana, korban dan seorang pria yang berada di Lapas Tanjung Gusta chattingan di medsos. Pria yang berada di dalam penjara ternyata abang dari AP.

Dari chattingan tersebut membuat abang dari AP tersinggung dengan ucapan korban. Lalu pria yang berada di dalam penjara menghubungi AP. Perseteruan berlanjut antara korban dan AP, hingga akhirnya AP pun mengadu pada ayahnya, Nelson Panjaitan.

Alhasil bapak dan anak itu pun mencari keberadaan korban. Nahas, Nelson dan Agung menemukan korban yang saat itu sedang berjalan kaki usai dari membeli nasi bungkus.

Nelson dan anaknya pun membawa korban masuk ke halaman SMP Medan Putri. Disana korban dikeroyok dengan membabi buta. Begitu tak berdaya, Nelson dan anaknya meninggalkan korban.

“Motifnya saling ejek-ejekan di facebook antara korban dengan tersangka Inisial A. Dikarenakan tak senang, AP dan ayahnya Nelson Panjaitan mengeroyok korban hingga tewas di halaman sekolah SMP Medan Putri,” timpal, Iptu ALP Tambunan, serta menambahkan tersangka dikenakan pasal 170. Yo Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *