Delapan Orang Terlibat Jual Bayi di Medan

Share

Armadaberita.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik keji penjualan bayi yang melibatkan delapan orang pelaku. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi sejak 2023 dan sedikitnya delapan anak telah dijual dengan harga Rp10-15 juta per bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan Subdit IV Renakta. “Mereka punya peran masing-masing dan sistemnya rapi. Antara penjual dan pembeli selalu terputus agar sulit dilacak,” katanya, Senin (22/9/2025).

Dalam kasus terakhir, polisi menyelamatkan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari, anak dari tersangka BDS alias TBD (24). Bayi itu rencananya akan dijual ke calon pembeli sebelum petugas menggagalkan transaksi. Saat ini, bayi tersebut dirawat di RS Bhayangkara dan menunggu penanganan Dinas Sosial.

Berikut peran delapan tersangka yang diamankan:

  • BDS alias TBD, ibu kandung bayi yang meminta SRR menjual anaknya
  • SRR, tante bayi yang menghubungi perantara
  • AD dan SS, perantara yang menawarkan bayi ke MS
  • MS, bidan yang membeli bayi dari AD dan SS
  • PT dan JES, membeli bayi dari MS untuk dijual ke MM
  • MM alias BL, calon pembeli terakhir yang hendak menjual kembali bayi

Pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Polisi menduga lokasi itu menjadi tempat transaksi bayi baru lahir.

Seluruh pelaku kini dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan anak hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *