Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembaruan penting dalam tata kelola regulasi dengan mengganti Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Langkah ini bertujuan menyempurnakan proses pembentukan peraturan agar lebih terpadu, jelas, dan efisien.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Komisioner Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025. Aturan baru ini menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi di lingkungan OJK sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, format PADK kini dibuat menyerupai Peraturan OJK (POJK), di mana ketentuan umum dimuat dalam batang tubuh, sedangkan aturan teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran. “Perubahan ini diharapkan membuat proses regulasi di OJK menjadi lebih tertata dan mudah dipahami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, seluruh SEOJK yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan.
OJK menegaskan, penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan keseragaman, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (*/Asn)











