Medan, ArmadaBerita.Com – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menekankan pentingnya pembaruan data kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK), agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Kegiatan Sosperda sesi pertama itu berlangsung di halaman SDN 064985, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (8/3/2026), dan dihadiri unsur kelurahan, puskesmas, kepala lingkungan, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Duma menegaskan bahwa Sosperda merupakan agenda resmi DPRD yang dibiayai anggaran negara, sehingga pelaksanaannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memahami regulasi daerah terkait pelayanan kesehatan.
“Pelaksanaannya menggunakan uang negara, sehingga kegiatan Sosperda ini harus diketahui masyarakat Kota Medan. Tujuannya agar warga memahami aturan dan hak mereka, terutama dalam mendapatkan layanan kesehatan,” sebut Duma.
Duma juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data kependudukan sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, termasuk BPJS yang dibiayai pemerintah. Menurutnya, banyak kendala layanan kesehatan terjadi akibat data administrasi yang belum diperbarui.
Lurah Helvetia Timur, Athiah R. Siregar, yang turut hadir, mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data kependudukan agar tidak kehilangan akses terhadap program bantuan sosial dan layanan kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat peduli terhadap data kependudukan. Pastikan KK dan data pekerjaan diperbarui agar tidak menimbulkan kendala dalam memperoleh bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Helvetia, dr. H. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan saat ini telah menerapkan program UHC yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Kota Medan.
“Jika membutuhkan layanan kesehatan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, masyarakat bisa berobat ke puskesmas menggunakan KTP. Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, maka dapat diproses melalui program UHC,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kepesertaan BPJS. Salah satunya Wiwin, yang mengaku BPJS gratis miliknya tidak aktif sehingga kesulitan memperoleh obat untuk penyakit diabetes dan hipertensi.
Menanggapi hal tersebut, Duma menjelaskan bahwa bantuan pemerintah tidak selalu berupa uang tunai, melainkan juga dalam bentuk jaminan kesehatan seperti BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah. “BPJS yang dibiayai pemerintah juga merupakan bentuk bantuan. Jadi tidak semua bantuan itu berupa uang tunai,” tegasnya.
Menutup kegiatan, Duma berharap Sosperda dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem kesehatan daerah sekaligus menjadi wadah menyampaikan aspirasi agar dapat ditindaklanjuti pemerintah. (Im/Asn)










