Medan, ArmadaBerita.Com – Dame Duma Sari Hutagalung memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (14/4/2026). Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan itu, persoalan pelanggaran administrasi bangunan hingga dugaan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama.
RDP digelar menyusul pengaduan masyarakat serta temuan lapangan mengenai sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG, memiliki dokumen yang tidak sesuai peruntukan, hingga bangunan yang telah beroperasi sementara proses administrasi PBG masih berjalan.
Duma Sari menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kepatuhan hukum sekaligus berdampak terhadap pemasukan daerah.
“Bangunan yang berdiri tanpa PBG ataupun dokumen yang tidak sesuai harus segera ditertibkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aturan tata ruang dan potensi PAD Kota Medan,” tegasnya dalam rapat.
Sejumlah bangunan menjadi pembahasan dalam RDP tersebut, di antaranya gedung padel di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, bangunan di Jalan Platina I Nomor 31 dan Jalan Kebun Sayur Raya, Kecamatan Medan Deli, serta bangunan di Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tak hanya soal bangunan bermasalah, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menyoroti persoalan pembuangan limbah di Jalan KL Yos Sudarso Km 15, Kecamatan Medan Deli. Selain itu, rapat turut membahas tuntutan ganti rugi material dan audit prasarana, sarana, serta utilitas umum lahan 300 hektare di kawasan Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam forum itu, Duma Sari meminta para pemilik bangunan segera melengkapi maupun memperbaiki dokumen PBG mereka. Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan bahkan menyinggung langkah penyegelan terhadap bangunan yang tetap berdiri tanpa izin lengkap.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah OPD terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, camat dan lurah setempat, hingga para pemilik bangunan yang dipersoalkan. (*)










