Daerah  

Ironi Pertalite di Pematangsiantar: Warga Dipersulit Barcode, Dugaan Mafia Jirigen Beraksi Tengah Malam

Share

PEMATANGSIANTAR, Armadaberita.com — Kebijakan penggunaan barcode untuk membeli BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Kota Pematangsiantar menuai keluhan warga. Banyak pengendara mengaku kesulitan membeli Pertalite karena tidak memiliki barcode, sementara di sisi lain penjualan Pertalite eceran dalam botol justru marak di pinggir jalan.

Kondisi ini dinilai sebagai ironi dalam distribusi BBM bersubsidi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mengatakan fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan distribusi Pertalite.

“Sekarang SPBU mulai mewajibkan barcode untuk membeli Pertalite. Tapi anehnya, Pertalite botolan malah banyak dijual di pinggir jalan,” kata Jon Roi, Selasa (11/3/2026).

Menurut dia, jika aturan dijalankan dengan benar, seharusnya tidak ada lagi Pertalite yang dijual secara eceran dalam jumlah banyak di jalanan.

Keluhan juga datang dari warga. Seorang pengendara mengaku tidak dilayani saat ingin membeli Pertalite senilai Rp80.000 di salah satu SPBU karena tidak memiliki barcode. Padahal, BBM tersebut dibutuhkan untuk kegiatan sehari-hari.

“Yang beli hanya puluhan ribu rupiah saja dipersulit. Tapi Pertalite botolan dijual bebas di mana-mana. Dari mana asalnya kalau bukan dari SPBU?” ujar Jon Roi menirukan keluhan warga.

Ia menduga ada praktik pengisian BBM menggunakan jirigen dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali oleh pengecer di pinggir jalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengisian menggunakan jirigen diduga sering terjadi pada malam hari hingga menjelang subuh. Cara ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan.

“Diduga ada kerja sama antara pemain jirigen dengan oknum di SPBU. Karena itu, di siang hari stok Pertalite terasa terbatas bagi masyarakat,” katanya.

Jika benar terjadi, praktik tersebut termasuk pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan, penyalahgunaan pengangkutan atau penjualan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Karena itu, Jon Roi meminta pihak terkait segera turun tangan. Ia mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara dan Polres Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU yang diduga terlibat.

Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di SPBU juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah ada pengisian BBM menggunakan jirigen dalam jumlah besar di luar aturan.

“Kami sudah mengantongi beberapa SPBU yang diduga melakukan praktik ini. Jika masih terjadi, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap aturan barcode benar-benar digunakan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, bukan justru membuat masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan bahan bakar.

“Jangan sampai aturan barcode hanya menyulitkan rakyat kecil, sementara mafia jirigen justru bebas mengambil Pertalite dari SPBU,” kata Jon Roi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *