Medan, ArmadaBerita.Com
DPRD Kota Medan dan Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Medan tentang R.APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Medan Tahun anggaran 2025 menjadi Rp 7,44 triliun lebih atau Rp 7.444.018.751.179.
Kesepakatan bersama ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan yang dilakukan Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE bersama Walikota Medan, Bobby Nasution dan para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Irwan Ritong, T. Bahrumsyah dan juga Rajudin Sagala di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/9/2024).
Sidang paripurna ini dibuka oleh pimpinan sidang selaku Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Selain dihadiri para wakil Ketua DPRD Medan, paripurna ini juga dihadiri para anggota DPRD Kota Medan dari masing-masing fraksi, Pj Sekda Topan OP Ginting, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, SE, MM selaku Ketua Badan Anggaran dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda menjadi Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam berbagai tahapan.
Tahapan Pertama, penjelasan kepada kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2005 yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus tahun 2024. Kedua pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap dan Perda Kota Medan tentang APBD tahun anggaran 2025 telah dilakukan pada 19 Agustus 2024.
Ketiga, tanggapan dan jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Medan tentang anggaran 2025 yang juga telah dilaksanakan tanggal 25 Agustus tahun 2024. Keempat, pembahasan dan Perda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2025 oleh badan anggaran DPRD kota Medan bersama tim Pemerintah Daerah Kota Medan dan beberapa OPD di Pemerintah Kota Medan.
Kelima, finalisasi pembahasan Perda kota Medan tentang APBD tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan tanggal 9 September 2024. Ke enam, dilaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan dan Perda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2005, serta tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi dan penandatanganan sekaligus persetujuan bersama yang dilakukan pada hari ini, tanggal 10 September 2024.
Ihwan Ritonga memaparkan, sesuai hasil rapat finalisasi badan anggaran DPRD Kota Medan telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu sisi kebijakan sinkronisasi indikator dan target capaian kerja. Dimana pembangunan merupakan indikator kualitas perencanaan dan penganggaran korelasi dan sinkronisasi serta konsentrasi dan keterpaduan perencanaan jangka menengah, perencanaan jangka penganggaran tahunan RKPD badan anggaran SKPD serta kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan Perda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Ikhwan pun merinci, untuk sisi pendapatan pendapatan daerah kota Medan pada Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati Rp 7.444.018.751.179. atau bertambah sebesar 170 miliar lebih. Untuk, belanja daerah sebesar Rp 7.414.018.751.179,00. Pembiayaan Daerah Rp 70 Miliar, Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp 100 Miliar.
“Melalui pendekatan yang lebih realistis dan terukur diharapkan dapat direalisasikan oleh seluruh perangkat daerah yang memiliki target pendapatan daerah secara proaktif mengoptimalkan capaian Pendapatan asli daerah dan memperkuat tata kelola pajak dan Retribusi Daerah dan menerapkan sistem transparan dan akuntabel laporan serta melakukan monitoring secara berkala dan berkelanjutan,” harapnya.
Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini disetujui dan disepakati delapan fraksi DPRD dengan beragam pandangan dan masukan yang diberikan.
Pandangan Fraksi PDI-P
Ketua Fraksi PDI Pejuangan DPRD Medan, Roby Barus menyampaikan sebagai manifestasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kesehatan maka fraksi PDI-P mendorong pemerintah kota Medan untuk memanfaatkan secara optimal atas semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas kepentingan langsung masyarakat melalui penyusunan program-program pro rakyat yang tertuang dalam APBD.
Dalam hal ini, Fraksi PDI-P menyarankan penggunaan APBD dapat memfasilitasi masyarakat, umumnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan khususnya dalam hal didilang kesehatan yang dikuatkan dengan rujukan pasal 1 ayat 4 Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Beranjak dari perspektif tersebut berarti kami berkeyakinan bahwa perencanaan dan penyusunan RAPB Tahun Anggaran 2025 yang akan kita setuju bersama ini mampu menjawab setiap tuntutan dan keluhan yang disampaikan masyarakat sebagaimana telah kami sampaikan dalam pemandangan umum fraksi kami,” bilang Roby Barus.
Dikatakannya, penyusunan dan perancangan APBD yang baik dan benar dipastikan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi dan efek pengelolaan sumber daya ke daerah serta pemberdayaan masyarakat daerah itu.
Dimana dalam nota pemandangan umum fraksi PDI-P terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah kota Medan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan pembukaan kesempatan kerja, Walikota Medan telah menjelaskan akan dilakukan dengan memperkuat kedudukan dan fungsi APBD sebagai stimulus investasi baik yang bersifat PMDN maupun PMA dengan investasi yang meningkat. Selain menambah produktivitas juga akan membuka kesempatan kerja, sehingga dapat menghapus kemiskinan.
Di samping itu, paparnya lagi, melalui kebijakan di bidang Ketenagakerjaan juga dialokasikan program-program kerja guna meningkatkan keterampilan dan keahlian angkatan kerja, sehingga nantinya dapat diserap oleh pasar kerja.
“Menurut pandangan versi kami selain apa yang disampaikan saudara Walikota tersebut langkah-langkah yang juga harus dilakukan pemerintah kota Medan untuk mempercepat kemiskinan adalah dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat, program-program peningkatan akses permodalan, peningkatan kualitas produk-produk UMKM yang ada, termasuk akses program-program peningkatan akses permodalan peningkatan kualitas produk-produk UMKM, akses pemasaran kemitraan dan perantara secara terpadu dan berkesinambungan,” urainya.
Terkait bidang peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidik di kota Medan, sebut Roby Barus, dalam nota jawaban, Walikota menjelaskan akan dilakukan melalui beberapa program pokok antara lain menambah jumlah guru dan tenaga kependidikan melalui jalur P3K melakukan evaluasi sekaligus di jenjang pendidikan dasar dan SMP sehingga lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah, termasuk penerapan kurikulum Merdeka belajar, rehabilitasi dan ruang kelas serta perencanaan pembangunan sekolah baru.
“Menindaklanjuti penerapan sistem zonasi sebagai salah satu penerimaan peserta didik baru, kami menyarankan Pemko Medan agar pembangunan sekolah negeri dari tingkat SD dan SMP tersedia di seluruh kecamatan yang ada di kota Medan sehingga urusan wajib pelayanan dasar di bidang pendidikan dapat terwujud,” sarannya.
Robby Barus juga menyarankan dalam hal penanganan pencegahan banjir di kota Medan tetap menjadi salah satu perioritas utama. Sehingga PDI-P mendesak agar pengoperasian kolam Retensi terus dapat dilakukan termasuk pembangunan atau perbaikan jaringan drainase secara terus-menerus.
Penyampaian dari Fraksi Gerindra
Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan rencana APBD Kota Medan tahun anggaran 2025, jawaban pemerintah kota Medan, Pemandangan Umum anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi-fraksi, maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala OPD, Fraksi Gerindra menyatakan setuju Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rancangan anggaran APBD Kota Medan tahun anggaran 2025.
Namun, pernyataan persetujuan yang dibacakan Abdullah Roni selaku Sekretaris Gerindra Kota Medan ini memiliki beberapa catatan dan saran dari Fraksi Grindra. Diantaranya, Fraksi Grindra akan terus memantau agar anggaran tersebut benar-benar dialokasikan kepada program yang telah diprioritaskan. Baik dialokasikan terhadap lingkungan dan dalam programnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan keamanan dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi eksklusif serta perwujudan kota wisata yang berbudaya praktik
Fraksi Gerindra juga meminta ke Pemko Medan untuk memperhatikan secara serius sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian, OPD harus efektif dalam sumber yang harus terus ditingkatkan yaitu sumber pendapatan asli daerah termasuk sektor pajak reklame, parkir, PBG dan sumber pendapatan lainnya.
Fraksi Gerindra mendukung Walikota Medan yang selalu dengan sigap mengevaluasi OPD yang tidak serius dalam melaksanakan tugas. “Karena kami melihat masih banyak OPD dengan sengaja membiarkan pos-pos yang rendah pendapatan. Hal itu tentu sangat berpengaruh nantinya terhadap APBD tahun 2025 ini,” tegas Abdullah Roni.
Selanjutnya, ia menegaskan agar Walikota Medan mengevaluasi dan mengkaji ulang atas Perwal mengenai parkir berlangganan. Alasannya, karena banyak menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Dikatakan Abdullah Rani, banyak masyarakat menyampaikan keluhan terhadap ruang tersebut serta pelaksanaan tidak sesuai di lapangan.
Apalagi, sambungnya, hingga kini ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengutip restruksi parkir tepi jalan bahkan kendaraan yang terpasang stiker parkir berlangganan. “Hal ini harus segera ditindak tegas agar masyarakat tidak dirugikan. Kemudian, di tahun 2024 kota Medan masih mengalami kemacetan adanya parkir berlapis yang menyebabkan kemacetan yang menyebabkan kemacetan harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Fraksi Grindra juga menyinggung Dinas Pendidikan Kota Medan. Sebab, PPDB online sistem zonasi menjadi kendala yang dihadapi masyarakat karena minimnya jumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMAN) yang ada dalam satu kecamatan, sehingga banyak peserta didik yang sulit untuk masuk SMP Negeri.
Gerindra berharap kepada pemerintah kota Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dapat mendirikan atau memperbanyak SMP Negeri di setiap Kecamatan mengingat jumlah SD di kota Medan cukup banyak dan adanya PPDB online jalur zonasi yang menerima peserta didik melalui jarak rumah ke Sekolah melebihi batas jarak yang ditentukan.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menghimbau Pemko Medan agar selalu mengawasi penggunaan dana Kelurahan, agar jangan sampai ada dana yang tidak sampai dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pendapat Fraksi PKS
Sekretaris PKS DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati dalam persetujuan mengenai Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menyampaikan pendapat Fraksi PKS yakni meminta agar kesejahteraan para guru menjadi prioritas.
Seluruh guru honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan guru yang belum diangkat menjadi ASN, diberikan gaji minimal sebesar UMK dan dianggarkan dalam APBD Kota Medan.
Fraksi PKS juga meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lulus P3K dan menjamin tidak ada guru honorer yang diberhentikan. “Kami juga meminta agar guru honor di SD Negeri dan SMP Negeri mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Kemudian, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan melaui Dinas terkait untuk lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan terhadap UMKM di Kota Medan. “Kami meminta agar Perda No 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM segera direalisasikan sehingga berdayanya UMKM di Kota Medan menjadi salah satu solusi yang dapat menurunkan angka Pengangguran dan meningkatkan perekonomian di Kota Medan,” ungkapnya.
Dhiyaul Hayati juga membeberkan keluhan banjir, termasuk masih banyak jalan dan drainase di Kota Medan yang memerlukan pembenahan.
Pun begitu, Dhiyaul Hayati mengungkapkan apresiasi atas program UHC Kota Medan yang sudah berjalan sejak 1 Desember 2022. PKS meminta program UHC ini dapat terus berkelanjutan setiap tahunnya. “Kami juga meminta kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (Faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat. Fraksi PKS juga meminta RSUD Bachtiar Ja’far dapat segera beroperasi dengan maksimal agar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan,” ujarnya.
Fraksi PKS juga berharap agar Pemko Medan serius mengatasi masalah tingginya pengangguran di Kota Medan. “Hal ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Tingginya angka pengangguran menjadi salah satu penyebab tingginya masyarakat yang terpapar narkoba. Karenanya diperlukan Program pembinaan dan pemberdayaan untuk Pemuda di Kota Medan sehingga bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan ini,” imbuhnya.
Kemudian Fraksi PKS menjelaskan mengenai PBB yang merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar untuk Pembangunan di Kota Medan. Agar target pendapatan dari sektor PBB tercapai, disarankan Pemerintah Kota Medan harus melakukan inovasi, salah satunya dengan memberikan keringanan 10 persen bagi rumah tangga yang menyetor dua bulan pertama setelah SPPT dikeluarkan. Sehingga pembangunan pada triwulan kedua sudah dapat berjalan.
“Fraksi PKS meminta RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini sesuai dengan indikator pencapaian pada Perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yang baru disahkan pada Rapat Paripurna 14 November 2023. Kami juga meminta program yang menjadi rencana strategis pada Perubahan RPJMD 2021-2026 dapat diwujudkan pada RAPBD 2025,” pungkasnya.
Pendapat Fraksi PAN
Dalam penyampaian pendapat dan usulannya, Fraksi PAN yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution meminta Pemko Medan untuk lebih mengupayakan secara maksimal pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melaksanakan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan Retribusi Daerah. Termasuk berkaitan dengan penagihan dan sanksi yang diberikan. Disebutkannya bahwa masih banyak aset Pemko Medan yang belum dikelola dengan baik dan tidak menghasilkan pendapatan yang maksimal.
Fraksi PAN DPRD Medan juga meminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan untuk membuka layanan Call Center atau layanan digital sehingga terkait pelayanan dari rumah sakit ataupun penerimaan Rumah Sakit terhadap pasien dapat segera diketahui dan diselesaikan. Kemudian mengoptimalisasi rumah sakit Pirngadi untuk dapat menjadi salah satu kawasan medical tourism, yang hingga kini masih sangat memprihatinkan. Selanjutnya, Fraksi PAN meminta Pemko Medan menganggarkan Beasiswa untuk siswa dan mahasiswa yang tidak mampun.
Dan juga meminta Pemko Medan khususnya dinas ketenagakerjaan untuk memperbanyak kegiatan job fair atau bursa tenaga kerja serta mbangun kerjasama terhadap perusahaan-perusahaan guna mendapat informasi tenaga kerja. Selanjutnya, meminta Pemko Medan melaksanakan pelatihan-pelatihan yang melibatkan generasi milenial dan generasi Z mengebai cara digitalisasi dan teknologi.
Usulan Fraksi Golkar
Fraksi Golkar atas persetujuan R.APBD KOTA Medan Tahun anggaran 2025 dalam usulannya yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan H. Mulia Asri Rambe berharap agar Pemko Medan lebih serius untuk melakukan penggalian sumber-sumber PAD dengan melakukan inovasi dan terobosan, namun tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
Kemudian, Fraksi Golkar berharap agar Pemko Medan serius untuk melakukan penanganan banjir. Lalu, berharap APBD tahun 2025 mampu mendorong kemandirian ekonomi dan daya saing, upaya penanggulangan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan penataan ruang, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sdm serta birokrasi dan tata kelola yang baik dan bersih.
Fraksi Golkar juga meminta kepada OPD pengguna anggaran, agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan kontiniu. Terakhir, meminta Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD secara kontiniu dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional melalui peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi tepat guna.
Imbauan Fraksi Partai Nasdem
Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan dalam hal ini dibacakan Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan beberapa hal imbauan, salah satunya adalah meminta agar jangan sampai Pemko Medan melakukan penggusuran dari isu-isu yang berkembang, mengenai akan dilaksanakannya revitalisasi di Pusat Pasar.
“Karena tidak hanya pedagang, menurut pendapat kami kebijakan ini akan sangat meresahkan jika Pusat Pasar yang mengandung nilai sejarah tersebut harus diubah total (revitalisasi). kami meminta agar Pihak Pemko Medan tidak memindahkan, menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan,” tegasnya.
“Kita harus memikirkan bagaimana nasib sekitar 3000 kios dan 10.000 karyawan di Pusat Pasar Medan. Menurut kami pusat pasar juga merupakan bangunan yang harus dilindungi,” timpalnya lagi.
Meski begitu, Fraksi Partai Nasdem mengakui mendukung revitalisasi, namun yang hanya sebatas perbaikan, penataan dan pengembalian lagi seperti semula. Alasannya karena Pusat Pasar merupakan nilai sejarah Kota Medan yang harus ditonjolkan. “Kami menolak adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar karena Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama dan merupakan bangunan aset bersejarah di kota Medan,” tegas Antonius.
Apalagi, sambung Antonius, belum memiliki atau menemukan solusi akan nasib mereka yang menggantungkan hidup di Pusat Pasar. Jika memang di revitalisasi, hardik Antonius, maka ada belasan ribu karyawan yang akan hilang mata pencahariannya.
“Kami dari Fraksi Partai Nasdem tidak sepakat mengani revitalisasi Pusat Pasar. Kami meminta OPD dan pihak terkait, jangan main-main dengan masalah revitalisasi Pusat Pasar kalau memang tidak membawa kebaikan kepada pedagang, karyawan, dan yang mencari penghidupan di sana,” kata Antonius menekankan.
Fraksi Partai Demokrat
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang dibacakan, H. Parlindungan Sipahutar menyampaikan bahwa pentingnya Rancangan APBD Kota Medan tahun 2025 ini haruslah memperhatikan beberapa hal, termasuk prediksi kondisi perekonomian sehingga, pemerintah Kota Medan dalam menentukan kebijakan yang akan diambil harus memperhatikan beberapa hal.
Diantaranya, menjaga daya beli masyarakat Kota Medan melalui pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Kemudian, dalam membuat kebijakan diharapkan harus bersifat fleksibel, di tengah menurunnya daya beli masyarakat, perlu skala prioritas dalam menjalankan program-program jangka pendek. Kemudian, Pemko Medan harus terus memantau serta mengantisipasi perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta belanja untuk publik.
“Peran pemerintah sebagaimana amanat Undang-undang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karenanya kewajiban pemerintah ini haruslah dibarengi dengan aksi nyata. Kami menekankan agar pelayanan publik yang sudah baik selama ini terus ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” harap Parlindungan Sipahutar.
Catatan Fraksi Partai Hanura, PSI, PPP
Untuk pendapat maupun usulan dari Partai Hanura, PSI, dan PPP yang dibacakan Abdul Rani, disampaikan bahwa tentang R-APBD tahun 2025, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pandangan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Pansus R-APBD tahun 2025, Fraksi Hanura PSI, PPP sebelum menyampaikan beberapa catatan penting.
Pertama, Pendapatan daerah pada R-APBD tahun anggaran 2025 ini jika dibandingkan dengan APBD tahun-tahun sebelumnya mengalami penurunan. Kondisi ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kota medan untuk lebih serius dalam mengelola pendapatan daerah dari seluruh sumber-sumber pendapatan daerah.
Kedua, terkait dengan tujuh program prioritas belanja daerah yakni; peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kualitas tata kelola pemerintah, peningkatan infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif dan mewujudkan kota wisata berbudaya. Alokasi belanja daerah dan tujuh program prioritas ini harus dipastikan terlaksana secara baik dengan indikator daya serap anggaran belanja daerah harus maksimal.
Ketiga, terkait pembangunan infrastruktur kota. Menurut gabungan fraksi ini ada beberapa proyek pembangunan seperti Islamic Center, Lapangan Merdeka, pembinaan kawasan permukiman dan pemukiman kumuh, normalisasi sungai, pembangunan kolam retensi, progress harus lebih terukur dan tepat waktu. “Sehingga menurut pendapat kami pengawasan atas pengerjaan proyek pembangunan harus lebih ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih cepat menikmatai hasil pembangunan,” terang Abdul Rani.
Keempat, terkait perekonomian daerah sebagai simbol kekuatan daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Abdul Rani memaparkan bahwa rancangan perekonomian daerah dengan berbagai instrumennya harus lebih diperhatikan pemerintah daerah. Seperti peningkatan kualitas dan kuantitas UMKM, akses masuknya modal dan investasi, eksport import, peningkatan budaya, pariwisata, kuliner dan sebagainya.
Kelima, yang harus diperhatikan pemerintah adalah lapangan pekerjaan. Perlu dicatat bahwa bonus demografi jangan hanya dimaknai memperoleh keuntungan. Bonus demografi yang tak dikelola secara baik akan membawa permasalahan. “Sebab itu bonus demografi juga tantangan bagi pemerintah daerah terutama terkait lapangan kerja. Sebab jika lapangan pekerjaan tidak tersedia, angka pengangguran meningkat dan jumlah kemiskinan juga meningkat dan itu menjadi indikasi ekonomi tidak berkembang,” urainya.
Pemaparan Wali Kota Medan
Dalam pemaparannya pada sidang paripurna persetujuan R.APBD Kota Medan 2025 tersebut, Walikota Medan Bobby Nasution menjelaskan komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp. 4,10 Triliun lebih atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.
Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, disepakati sebesar Rp. 3,23 Triliun lebih atau 43,47 persen, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 106,46 Miliyar lebih. Untuk menutupi devisit anggaran, sebut Bobby, disepakati pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 70 Miliyar lebih.
Sementara itu dari sisi belanja daerah Bobby Nasution menyampaikan telah disepakati sebesar Rp. 7,41 Triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 5,97 Triliun lebih atau 80,62 persen dari total proyeksi belanja daerah, dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp. 1,29 Triliun lebih atau 17,43 persen dari total belanja daerah.
“Dengan demikian, struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah, menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk dapat lebih mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD. Sebagaimana yang diharapkan bersama, dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota,” kata Bobby Nasution.
Di samping itu Bobby Nasution juga mengharapkan dari sisi belanja daerah dapat dikelola dengan efisien dan efektif. “Sehingga belanja daerah kita dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembang perekonomian kota, menuju tinggal landas,” ujar Bobby Nasution.
Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga memberikan beberapa catatan pokok terkait dengan persetujuan terhadap R.APBD Kota Medan TA 2025 yang disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Beberapa point yang disampaikan diantaranya kerangka regulasi dan anggaran yang ditetapkan, diyakini berorientasi kepada tuntutan, kebutuhan masyarakat secara luas, sebab proses perencanaan dan penganggaran yang diterapkan, adalah perencanaan dari bawah (bottom up planning).
Point berikutnya, APBD TA. 2025, memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka ekonomi makro dan pokok – pokok kebijakan fiskal Provinsi, dan Nasional, sehingga menjamin juga perpaduan dan integrasi program antara Kota Medan, Provinsi, dan Nasional.
Lalu, APBD TA 2025 juga akan memberikan keseimbangan, antara pertumbuhan ekonomi makro yang ingin dicapai dengan pemerataan pembangunan, sehingga dapat mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Lebih lanjut lagi, APBD TA 2025, juga dimaksudkan untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang kokoh sebagai kota metropolitan yang berkah, dengan infrastruktur sosial ekonomi yang semakin handal dan modern, sehingga menciptakan efisiensi dan efektivitas yang tinggi, sekaligus menjadi mesin penggerak perekonomian yang membawa Kota Medan dapat tinggal landas dengan kokoh untuk bersama – sama mewujudkan Indonesia emas 2045.
Menurutnya, APBD Kota Medan tahun 2025 juga mencerminkan keberlanjutan dari keseluruhan tahapan pembangunan kota yang sudah dicapai sampai saat ini, sehingga memberikan keyakinan dapat mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“APBD TA 2025 juga akan menjadikan pembangunan kota sebagai barometer sekaligus lokomotif pembangunan di Sumatera Utara yang membawa daerah hinterland dan menciptakan kota – kota satelit baru yang maju dan terintegrasi dengan Kota Medan,” jelas Bobby Nasution.
Usai menyampaikan masukan dan usulan para Fraksi, serta sambutan Walikota Medan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.