NEWS  

Pengedar Sabu Gemetar Digrebek Polisi, Bandarnya Lari Tunggang Langgang

Share

Deli Serdang, Armada Berita.Com

Apes betul pengedar narkoba jenis sabu satu ini. Namanya Rori Wiyansyah (37). warga Pasar 10, Dusun 1, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dia ditangkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, saat mengambil sabu dari sang bandar, Nando di tanah kosong, Jalan Medan-Lubukpakam, Km 21, Pasar 10, Dusun 1, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Jumat (11/9/2020), pukul 11.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono kepada wartawan menerangkan awalnya polisi mendapat informasi yang menyebutkan jika tersangka sedang mengambil buah alias sabu kepada Nando di tanah Kosong, Jalan Medan-Lubuk Pakam.

Tak ingin menyia-nyiakan informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, sesampainya di lokasi, polisi melihat keduanya, Rori dan Nando sedang bertransaksi.

Angkat tangan! Teriak polisi. Nando yang mendengar itu, langsung lari tunggang langgang. Sedangkan Rori kakinya gemetar, dan hanya pasrah saat ditangkap dan tangannya digari.

“Tersangka, Rori tertangkap bersama barang bukti sebuah kotak rokok Surya yang di dalamnya ada paket sabu,” sebut Dimas.

Dari dalam kotak rokok Surya itu, sambung Dimas, ada tiga paket sabu serta dua plastik klip kosong.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diterima dari tersangka, Nando yang melarikan diri. Tersangka Rori ini sudah dua kali membeli sabu dari Nando,” terangnya.

Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka Nando,” kata Dimas. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *