Padangsidimpuan, ArmadaBerita.Com — LSM Trisakti menyoroti keberadaan 2.463,32 hektare lahan baku sawah tahun 2024 yang menjadi acuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2026–2046.
Sebab, angka tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus mampu menjelaskan secara terbuka di mana lokasi 2.463,32 hektare tersebut, berapa luasnya di setiap kecamatan, desa dan kelurahan, serta bagaimana kondisi faktual lahan tersebut saat ini.
Demikian dikatakan Peneliti Trisakti Jabbar Chan bahwa publik berhak mengetahui lokasi dan batas yang jelas dari 2.463,32 hektare tersebut. Jangan hanya angka agregat. Harus ada peta, koordinat, luasan per desa atau kelurahan dan hasil verifikasi lapangan. Hal tersebut penting karena terdapat perbedaan angka dalam sejumlah dokumen tata ruang dan pertanahan. Senin (6/9/2026).
Berdasarkan Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW 2013–2033, luas lahan pertanian berkelanjutan tercatat 1.618,17 hektare. Sementara lahan sawah yang dilindungi berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 disebut mencapai 2.875,18 hektare.
Pemko Padangsidimpuan sebelumnya juga pernah mengusulkan pengurangan lahan sawah yang dilindungi sebesar 722,59 hektare dari angka 2.875,18 hektare dengan alasan kebutuhan pengembangan kota, antara lain perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, olahraga, pariwisata serta pembangunan infrastruktur. Kini, dalam proses sinkronisasi revisi RTRW 2026–2046, angka yang digunakan adalah 2.463,32 hektare.
Menurut Jabbar, perubahan angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Pemerintah perlu menjelaskan apa dasar perubahan, metode penghitungan, proses verifikasi dan kondisi faktual lahan yang menyebabkan angka tersebut berubah.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besar kecilnya angka. Kami ingin mengetahui bagaimana angka itu diperoleh dan apakah seluruh lahan yang diklaim sebagai LP2B benar-benar masih sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Jabbar juga meminta Pemko Padangsidimpuan membuka peta LP2B secara utuh, termasuk daftar lokasi, luas setiap hamparan, batas wilayah, koordinat, status penggunaan lahan dan hasil verifikasi lapangan.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menempatkan perlindungan LP2B sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Sementara PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur penyelenggaraan tata ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang.
Karena itu, kami menilai revisi RTRW tidak boleh sekadar menjadi proses penyesuaian gambar zonasi. Setiap perubahan harus dapat ditelusuri dasar hukum, data, kajian dan proses pengambilannya.
Jabbar menegaskan, persoalan ini penting diselesaikan sebelum Ranperda RTRW 2026–2046 disahkan. Sebab RTRW bukan sekadar dokumen pembangunan, tetapi instrumen hukum yang menentukan arah pemanfaatan ruang Kota Padangsidimpuan hingga 2046.
“Jangan sampai perubahan tata ruang baru diketahui masyarakat setelah perubahan fungsi lahannya terjadi. Pemerintah harus membuka data sejak awal agar publik dapat melakukan kontrol,” tegasnya.
Bagi kami 2.463,32 hektare bukan sekadar angka di atas kertas. Di dalamnya terdapat lahan pertanian, ruang hidup masyarakat dan masa depan ketahanan pangan Kota Padangsidimpuan. Karena itu, sebelum Ranperda RTRW diketok, Trisakti mendesak Pemko Padangsidimpuan menjawab satu pertanyaan paling mendasar, “2.463,32 hektare lahan sawah itu sebenarnya berada di mana saja?” pungkasnya. (LR)











