Jakarta, ArmadaBerita.Com – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai belum otomatis meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi. Sejumlah akademisi dan lembaga riset mengingatkan, perubahan status hukum harus diikuti perbaikan tata kelola platform digital, perlindungan sosial, serta akses nyata terhadap program pemberdayaan.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia di Jakarta, Jumat (31/7).
Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, mengungkapkan hasil survei terhadap 1.000 pengemudi ojol di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa 72 persen responden menggantungkan penghasilan utama dari pekerjaan sebagai driver, sementara 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Temuan ini memperlihatkan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi sumber mata pencarian utama bagi jutaan masyarakat, bukan lagi sekadar pekerjaan sambilan.
Namun, Annisa mengingatkan perubahan status menjadi UMKM berpotensi hanya memindahkan tanggung jawab kepada individu apabila tidak disertai peningkatan hak dan perlindungan. Ia menyoroti fenomena pseudo-autonomy, yakni kondisi ketika pengemudi disebut sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi tetap tidak memiliki kendali terhadap tarif, distribusi order, maupun mekanisme kerja yang sepenuhnya ditentukan oleh sistem aplikasi.
“Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Menurutnya, persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi bukan hanya soal status hukum, melainkan transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif.
Ia menilai perubahan status menjadi UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar tersebut. Selain itu, sebagian pengemudi juga masih mengkhawatirkan munculnya beban administratif baru, kewajiban perpajakan, hingga berkurangnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi.
Sementara itu, Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, mengungkapkan hasil kajian bersama PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026 yang menunjukkan sektor transportasi online memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor ini diperkirakan menciptakan sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung, atau total sekitar 5,53 juta tenaga kerja, dengan kontribusi output ekonomi mencapai sekitar Rp565 triliun.
Meski demikian, Eisha menegaskan legalitas sebagai UMKM tidak akan otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak dibarengi akses terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, dan perlindungan sosial.
“Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar produktivitas mereka meningkat,” katanya.
Di sisi pemerintah, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, menjelaskan regulasi mengenai status driver sebagai UMKM masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah, kata dia, tengah merancang skema yang memberikan kepastian hukum, memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, membuka akses pembiayaan, serta menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih jelas.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.
Meski demikian, Riza menegaskan keberhasilan kebijakan nantinya tidak diukur dari banyaknya pengemudi yang terdaftar sebagai UMKM, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perubahan status driver ojol menjadi UMKM berpotensi memberikan manfaat apabila diikuti reformasi tata kelola platform digital, hubungan kemitraan yang lebih setara, perlindungan sosial yang memadai, serta akses nyata terhadap berbagai program pemberdayaan. Tanpa langkah tersebut, perubahan status dikhawatirkan hanya menjadi perubahan administratif yang belum tentu memperbaiki kondisi ekonomi para pengemudi.*











