HUKUM  

Abang Aniaya Adik Kandung di Nias Utara Berakhir Damai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Ekspose permohonan penyelesaian perkara kasus penganiayaan abang terhadap adik kandung di Nias Utara yang dilaksanakan secara restorative justice, digelar secara daring pada Senin (30/6). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Perkara penganiayaan yang melibatkan dua saudara kandung di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Keputusan itu diambil setelah pelaku dan korban sepakat berdamai serta kembali menjalin hubungan baik sebagai keluarga.

Penghentian perkara tersebut diputuskan dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang digelar secara daring pada Senin (30/6/2026).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, bersama koordinator dan jajaran pejabat struktural Bidang Pidana Umum.

Dalam forum tersebut, Kejati Sumut menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Yasori Harefa yang sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban, serta adanya perdamaian yang telah dicapai di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Perkara bermula ketika tersangka tidak menerima teguran yang disampaikan korban. Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menyatakan penghentian perkara dilakukan karena seluruh syarat penerapan restorative justice telah terpenuhi. Tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus tanpa syarat.

Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Permohonan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat melalui perangkat desa yang berharap penyelesaian dilakukan secara damai demi menjaga keharmonisan keluarga.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, perkara penganiayaan itu resmi diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga proses penuntutan dihentikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *