EKBIS  

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet guna menjaga iklim industri perbankan tetap sehat, profesional, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule (BJR) memberikan perlindungan hukum bagi bankir atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.

“OJK ingin tercipta kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan agar penanganan kredit bermasalah tetap memberi kepastian hukum tanpa menghambat fungsi intermediasi bank,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi, menegaskan bahwa kredit macet tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur Business Judgement Rule terpenuhi.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum berlaku selama keputusan bisnis dilakukan sesuai prosedur, tanpa konflik kepentingan, disertai mitigasi risiko yang maksimal, dan dijalankan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Jika kerugian terjadi karena faktor eksternal dan merupakan bagian dari risiko bisnis, maka itu termasuk business failure, bukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, maupun informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

Forum ini juga menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, yang menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan atau kelalaian dalam perkara pidana perbankan.

Melalui sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *