Medan, ArmadaBerita.Com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali mengembangkan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang menyeret mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kali ini, polisi menetapkan istri Andi, Camelia Rosa, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga ikut menikmati dan mengelola aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka terhadap Camelia dilakukan sejak 6 Mei 2026 setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam penggunaan dana hasil penggelapan.
“Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmat, Selasa (12/5/2026).
Menurut penyidik, sebagian dana yang diduga berasal dari penggelapan uang nasabah dan jemaat gereja itu dipakai untuk membangun sejumlah usaha, mulai dari kafe, mini zoo, hingga sport center.
Dalam perkara ini, Andi Hakim dijerat dua kasus sekaligus, yakni dugaan penggelapan dana nasabah dan TPPU. Sementara Camelia Rosa baru dijerat dalam perkara pencucian uang.
“Untuk tersangka TPPU ada dua orang, Andi Hakim dan istrinya. Sedangkan perkara penggelapan dana nasabah saat ini masih menjerat Andi Hakim sendiri,” jelas Rahmat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, hingga kini Camelia Rosa belum ditahan dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Ferry.
Polisi juga mengungkap, dari total Rp28 miliar dana yang diduga digelapkan, sekitar Rp7 miliar telah digunakan untuk berbagai aktivitas pencucian uang.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang sudah dipakai untuk TPPU mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Ferry.
Modus Investasi Bunga Tinggi
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, Andi Hakim yang menjabat sebagai Kepala Kas Bank BNI Aek Nabara diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan bunga mencapai 8 persen per tahun.
Korban disebut tergiur karena pelaku merupakan pegawai bank yang memiliki akses dan dipercaya mengelola transaksi keuangan jemaat gereja.
Namun, dalam perjalanannya, dana investasi yang dihimpun diduga tidak ditempatkan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah sejumlah korban melapor karena dana mereka sulit dicairkan. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelapan serta aliran dana ke berbagai aset dan bisnis milik tersangka.
Sempat Kabur ke Australia
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Andi Hakim dan istrinya sempat melarikan diri ke Australia. Keduanya akhirnya ditangkap personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut setibanya di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal terkait dugaan penggelapan dana jemaat gereja bernilai fantastis tersebut.
Sejak penangkapan itu, penyidik terus menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut.
Polda Sumut memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya pelacakan aset untuk pemulihan kerugian para korban.











