Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi sebagai upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pada tahun 2026, Pemprov menargetkan enam desa baru menyandang predikat tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut, Parlindungan Pane, mengatakan program ini merupakan terobosan pemerintah daerah untuk memperkuat integritas pemerintahan desa.
“Ini merupakan terobosan dari Gubernur untuk memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam desa yang ditargetkan terbentuk, dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan,” sebut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026).
Parlindungan menjelaskan, pada 2023 hanya satu desa di Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, sebagai desa percontohan.
Upaya percepatan kemudian dilakukan, hingga pada 2025 jumlahnya bertambah menjadi empat desa yang mendapat pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat desa tersebut yakni Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI yang bertujuan membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Program ini juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan fokus pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Menurut Parlindungan, proses penilaian untuk menjadi Desa Antikorupsi tidak mudah. Selain memenuhi berbagai indikator, desa juga harus memperoleh dukungan dari aparat penegak hukum setempat.
Penilaian desa percontohan oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan dinilai meliputi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Pemprov Sumut optimistis target tersebut dapat tercapai. Untuk itu, Dinas PMD Dukcapil terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
Pembinaan tersebut mencakup kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, hingga masyarakat desa. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa yang bersih dari praktik korupsi di seluruh Sumatera Utara.











