Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat pengawasan serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Sabtu (14/3/2026).
“Pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia,” ujar Ismail.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.
Sanksi diberikan karena perusahaan menyajikan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran dalam laporan keuangan yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.
Dana yang berasal dari hasil IPO tersebut diketahui mengalir antara lain kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Dalam perkara ini, Benny Tjokrosaputro yang merupakan pengendali perusahaan juga dijatuhi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.
Selain itu, beberapa direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng, di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo.
Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai direktur utama periode 2019–2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat, termasuk akuntan publik serta penjamin emisi efek. Akuntan publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam proses audit laporan keuangan.
Sementara itu, perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur perusahaan pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi denda administratif dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Pada kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Perusahaan dikenai peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo serta perjanjian pengakuan utang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia pada 2020.
Selain itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut.
OJK akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Selain itu, OJK senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.











