Daerah  

Nama Baik Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Share

Armadaberita.com, Lubuk Pakam — Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Hj Lenni Estiani, resmi melaporkan seorang bidan ASN bernama Farida D Purba ke Polresta Deli Serdang, Rabu (4/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial TikTok.

Farida D Purba, yang bertugas di Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga mencemarkan nama baik dr Lenni serta Kepala Puskesmas Dalu X Tanjung Morawa, drg Sri Astuti Hariyani, melalui akun TikTok @delladryl. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 4 Februari 2026.

“Laporan ini saya buat karena ada video viral di TikTok. Yang saya laporkan adalah sosok dalam video tersebut, saudara Farida D Purba, atas dugaan pencemaran nama baik. Saya dan drg Sri Astuti merasa dirugikan oleh tuduhan yang disampaikan,” ujar dr Lenni dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan liar terkait jabatan, seperti yang disebutkan dalam video Farida, adalah tidak benar.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah dipungli untuk jabatan apa pun,” tegasnya.

Lenni mengatakan dirinya mengenal Farida sejak 2019, ketika yang bersangkutan masih menjadi staf di Puskesmas Kenangan. Ia mengaku tidak pernah memiliki konflik pribadi dengan Farida.

“Dia pernah menjadi staf saya, dan saya tidak pernah punya sentimen apa pun dengannya,” ungkapnya.

Merasa nama baiknya tercemar, dr Lenni berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap proses hukum dapat berjalan, sehingga tidak ada lagi pihak yang mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan pelanggaran berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan hukum lainnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *