ARMADABERITA.COM, TEBING TINGGI — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos. Seorang pemuda berinisial MJS (25) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, polisi mengamankan MJS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa sabu di lokasi lain.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang,” ujar AKP Jimmy.
Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,95 gram. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam amplop putih dan plastik asoy berwarna hitam.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MJS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.











