UMP Sumatera Utara 2026 Ditetapkan Rp3,22 Juta, Naik Rp236 Ribu

Share

Medan, Armadaberita.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini meningkat 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.992.559, atau bertambah Rp236.412.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai pertemuan bersama pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (19/12/2025). Menurut Bobby, besaran kenaikan UMP telah dihitung sesuai dengan formula dan regulasi yang berlaku secara nasional.

“Kenaikan ini sudah melalui perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kita harapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Bobby.

Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menjadikan UMP 2026 sebagai acuan dalam penetapan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing. Bobby menekankan pentingnya keselarasan kebijakan agar tidak menimbulkan ketimpangan maupun gejolak di sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Bobby mengajak serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menjaga iklim usaha yang kondusif. Menurut dia, stabilitas keamanan dan hubungan industrial yang sehat menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau suasana kerja dan dunia usaha kondusif, maka roda ekonomi bisa terus bergerak. Itu yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan buruh dan masyarakat luas,” katanya.

Di sisi lain, Bobby mengakui pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara masih menghadapi keterbatasan. Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan hanya sekitar 35 orang, sementara jumlah perusahaan di Sumut mencapai ribuan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Sumut berencana menambah jumlah PPNS dan melakukan distribusi aparatur secara lebih merata, termasuk melalui skema PPPK dan PPPK paruh waktu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pelaksanaan kebijakan pengupahan, termasuk penerapan UMP di lapangan.

“Kebijakan sudah ditetapkan, tugas kita berikutnya memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan adil,” ujar Bobby.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *