Sebanyak 254,325 Ribu WP Belum Aktivasi Coretax, DJP Sumut I: Tahun Depan Tidak Bisa Lapor SPT

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, SPI, MS.I, memaparkan pelaporan SPT wajib pajak dan imbaun aktivasi Coretax pada acara Media Gathering pada Kamis (13/11/2025). Foto: Arvin
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I (Kanwil Sumut I) tersus mengimbau wajib pajak (WP) agar segera mendaftarkan atau melakukan aktivasi laporan perpajakan baik laporan pribadi maupun Badan (PT/Perusahaan) melalui Coretax. Sebab, jika belum mendaftatkan aktivasi coretax, wajib pajak tidak akan bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Pesan tegas itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, SPI, MS.I pada acara Media Gathering Kanwil DJP Sumut I Tahun 2025 yang dihadiri puluhan wartawan di Aula Lantai 8, Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, No.17A Kota Medan, Kamis (13/11).

Arridel mengungkapkan, sampai dengan Oktober 2025, baru 93,099 ribu WP yang telah melakukan aktivasi Coretax, dan sebanyak 254,325 ribu belum melakukan aktivasi. “Kalau yang 254,325 ribu ini tidak mengaktivasi akun, mereka tidak bisa lapor SPT, karena tahun depan (2026), semua harus lewat Coretax. Jadi masih ada waktu 4 bulanan. Ini lah yang sedang kita perjuangkan karena ada kosekuansinya bagi mereka,” ungkapnya.

Meski begitu, Arridel menyampaikan bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak di wilayah DJP Sumut I meningkat dibanding tahun lalu (2024) sebesar 340.671 ribu. Di mana, sampai dengan 31 Oktober 2025, sebanyak 346.722 ribu WP yang telah melaporkan. Artinya, angka ini menunjukan pertumbuhan sebesar 1,77%. “Dan tahun ini belum habis, masih ada waktu sebelum akhir tahun ini. Dari pertumbuhan angka itu, ada sekitar lima ribu (5000) SPT yang baru (baru melaporkan),” terangnya.

Arridel juga membahas mengenai konsekuensi atau dampak bagi WP yang terlambat melaporkan SPT tahunan. “Untuk SPT Tahunan Badan (PT) itu dendanya Rp 1 Juta/tahun. Kalau untuk pribadi atau WP orang sebesar Rp 100 ribu,” tegasnya.

Untuk, itu DJP Sumut I terus melakukan imbauan agar masyarakat yang menjadi wajib pajak agar segera melakukan aktivasi dan melaporkan SPT baik pribadi (orang) ataupun Badan (perusahan). Jika tidak, mereka akan mengalami kesulitan atau tidak dapat mengakses sistem untuk pelaporan pajak saat waktunya tiba.

“Kita terus melakukan imbauan melalui sepanduk-sepanduk, videotron di bandara, dan di tempat-tempat umun lainnya serta melakukan pemahaman atau edukasi kepada para konsultan pajak, masyarakat, termasuk awak media,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang P2Humas DJP Sumut I, Lusi Yuliani dalam sambutannya sebagai panitia pelaksana acara tersebut mengingatkan bahwa penerimaan negara terbesar adalah melalui pajak. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak secara komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan dalam rangka pengamatan penerimaan perpajakan negara.

“Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan publikasi dan komunikasi yang masih aktual dan terpercaya kepada masyarakat. Dan media massa, baik media cetak maupun online, memegang peran yang sangat penting melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang yang membantu menyebar luaskan informasi perpajakan sekaligus membentuk citra positif DJP,” kata Lusi sembari mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah membawa DJP Sumut I menjadi salah satu kantor wilayah dengan publikasi terbaik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *