Armadaberita.com | Tanjungbalai – Upaya penyelundupan sabu seberat 9 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dua kurir ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif sejak dini hari.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menangkap pria berinisial MR (51) di rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso. Dari penggeledahan di area pemakaman belakang rumah, ditemukan tiga bungkus sabu seberat total 2 kilogram.
MR mengaku sabu tersebut diambil dari perairan Malaysia atas perintah seseorang berinisial S, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap AR (35), adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Kecamatan Teluk Nibung. Dari sampan bermesin dompeng yang dikemudikannya, petugas menyita tujuh bungkus sabu dengan berat 7 kilogram. AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia dan menerima perintah yang sama dari MR.
Dari operasi ini, polisi juga mengamankan satu unit sampan mesin PK26, tiga ponsel, dan satu karung goni berisi sabu sebagai barang bukti.
“Diduga kuat ini merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara. Kami masih memburu S, sosok penghubung yang diduga berada di luar negeri,” jelas Kombes Pol Calvijn, Jumat (30/5).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba guna melindungi masa depan generasi bangsa. (*)











