Armadaberita.com | JAKARTA – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) melayangkan kritik tajam terhadap revisi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dalam audiensi bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI, Selasa (21/5).
JAMSU menilai beleid baru ini berpotensi melemahkan demokrasi lokal, memperbesar kekuasaan kepala desa, dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Dalam pertemuan dengan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT RI, JAMSU menyerahkan policy brief berisi analisis kritis terhadap sejumlah pasal bermasalah.
Salah satu sorotan utama adalah soal dana konservasi yang dinilai rawan disalahgunakan karena tidak diiringi mekanisme pengawasan yang jelas.
JAMSU menyebut, banyak desa di Sumatera Utara berada di kawasan konflik agraria dan hutan, sehingga pengelolaan dana ini berisiko memperbesar kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Tanpa perlindungan dan pengawasan yang kuat, dana konservasi justru bisa menjadi alat penguasaan wilayah oleh pihak luar,” kata Juniaty Aritonang, perwakilan JAMSU dari BAKUMSU.
JAMSU juga menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan sistem calon tunggal. Menurut mereka, kebijakan ini memperbesar kekuasaan tanpa akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
Selain itu, JAMSU menolak pendekatan top-down dalam program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah. Mereka khawatir program ini akan menyingkirkan koperasi berbasis komunitas seperti Credit Union yang selama ini tumbuh mandiri di banyak desa dampingan JAMSU.
Menanggapi masukan tersebut, Ditjen PDP menyatakan, unsur politik dalam revisi UU Desa adalah hal wajar. Soal dana konservasi, mereka menyebutnya sebagai kompensasi bagi desa-desa di kawasan konservasi.
Adapun Koperasi Merah Putih disebut sebagai inisiatif Presiden Prabowo untuk mengonsolidasikan ekonomi desa. “Pilihan koperasi lokal adalah bergabung atau bersaing,” kata perwakilan Ditjen PDP.
JAMSU menyampaikan enam tuntutan, antara lain mendorong pengawasan dana desa yang lebih transparan, pelibatan masyarakat dalam regulasi turunan, serta integrasi koperasi rakyat secara sukarela.
Lewat audiensi ini, JAMSU menegaskan pentingnya menjadikan desa sebagai subjek pembangunan yang berdaulat, bukan hanya objek kebijakan politik dari atas. (*)











