NEWS  

Polda Sumut Gerebek Penimbun BBM Bersubsidi di Deli Serdang, 1,8 Ton Pertalite dan Solar Disita

Share

Armadaberita.com | MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara membongkar praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut berhasil digagalkan pada Rabu pagi (21/5), dengan dua pelaku ditangkap dan lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar diamankan sebagai barang bukti.

Dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Awalnya petugas mencurigai mobil pick-up yang dikemudikan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru. Setelah dihentikan di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter Pertalite tanpa dokumen resmi,” ungkap Kombes Rudi.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap AM mengarahkan petugas ke rumah pelaku kedua berinisial HSG (37) di kawasan Sei Glugur, Pancur Batu. Di lokasi ini, ditemukan 43 jerigen BBM—39 berisi Pertalite dan 4 berisi Solar—semuanya diduga hasil pembelian dari APMS dan ditimbun tanpa izin resmi.

“Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 1.850 liter. Kegiatan ini jelas melanggar hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga maupun pengangkutan BBM bersubsidi,” tegas Rudi Rifani.

Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax dan dokumen terkait sebagai barang bukti tambahan. Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Rudi menyatakan, penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau pengangkutan ilegal yang dapat mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat kecil.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Menyalahgunakannya berarti mencuri dari negara dan dari rakyat sendiri,” pungkas Kombes Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *