ARMADABERITA.COM | Medan – Sejumlah petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengeluhkan belum menerima uang minyak operasional becak sampah mereka selama tujuh bulan terakhir. Padahal, mereka setiap hari harus mengisi BBM sendiri dengan uang pribadi sebesar Rp 20 ribu per hari.
“Sejak September 2024 sampai Maret 2025, uang minyak nggak pernah kami terima. Harusnya tiap bulan saya dapat Rp 600 ribu,” ujar salah satu petugas, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebutkan sudah beberapa kali bertanya kepada mandor soal uang tersebut, namun jawabannya selalu sama: belum diserahkan oleh Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis.
Karena uang minyak tak kunjung turun, para petugas terpaksa menggunakan gaji mereka sendiri. “Gaji kepotong terus. Istri di rumah pun ikut bingung,” keluh petugas lainnya.
Mereka juga mengaku selalu diminta menyertakan bon pembelian BBM sebagai bukti, namun uang pengganti tak kunjung cair. Akibatnya, beberapa petugas harus berutang agar becak sampah tetap bisa beroperasi. Jika dihitung, total uang BBM yang belum dibayar untuk 22 unit becak selama tujuh bulan bisa mencapai hampir Rp 100 juta.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, uang BBM sebenarnya sudah dianggarkan dan seharusnya disalurkan tiap awal bulan oleh Kasi Sarpras yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dugaan kuat muncul bahwa dana itu sengaja ditahan.
“Ada yang bilang uang BBM itu dipakai buat lobi biar bisa naik jadi calon sekretaris camat (sekcam). Katanya mereka satu paket sama calon camat,” ujar seorang petugas yang meminta namanya disamarkan.
Isu ini juga diamini oleh warga yang mengikuti perkembangan di lapangan. “Kalau benar uangnya dipakai buat ambisi jabatan, ini bukan cuma soal hak petugas, tapi penyalahgunaan jabatan juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Kebersihan Medan Polonia, Efrin Sinaga, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran uang BBM. Namun ia belum memberikan tanggapan soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PPTK.
“Kami sudah sampaikan ke dinas soal ini. Mudah-mudahan segera ada solusi,” ucapnya.
Kasi Sarpras Khairul Aminsyah Lubis sendiri menyatakan, uang minyak sudah dibayarkan sampai Desember 2024. Untuk periode Januari–Maret 2025, ia berdalih sedang menunggu teknis distribusi karena sistem pembayaran diubah menjadi voucher SPBU.
“Sekarang ini lagi dikaji soal rincian, karena mulai Januari uang minyak langsung pakai voucher dari Pertamina,” katanya saat dihubungi.
Hingga kini, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi. Petugas berharap bukan hanya hak mereka yang dibayarkan, tapi juga ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Kami ini kerja tiap hari angkut sampah demi kota bersih. Kalau uang kami dipakai buat urusan jabatan, itu namanya mengkhianati kerja keras kami,” pungkas seorang petugas.











