ArmadaBerita.Com. Salah seorang tersangka, Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur ditembak mati lantaran melawan polisi saat hendak dilakukan penyelidikan mendalam.
Sementara tiga rekan tersangka, Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jalan Gajah Mada Gang Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Riau, diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses hukum.
Informasi dihimpun, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba. Lalu tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Polsek Patumbak menyelidiki informasi tersebut.
“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka tengah pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil. Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jalan Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Kapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (2/7). Lebih jauh Riko mengatakan, usai mengamankan kedua tersangka, pihaknya pun mengembangkannya kemudian mengamankan tersangka lainnya yakni Basri serta Taufik di Perumahan Kasa Visela Jalan Bajak II-H, Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.
“Usai mengamankan keempat tersangka, kami kembali mengembangkannya. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga petugas kita melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” terang Riko.
Riko menambahkan, para tersangka mengaku narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labuhanbatu Utara. Adapun aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah Rp 5 juta dalam setiap 1 kg sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Ford berpelat BG 1197 CF dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova berpelat BG 1295 CF yang digunakan tersangka. “Kini kasusnya masih kita kembangkan dan tersangka dijerat Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Riko. (Nst)











