Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang warga sipil, diringkus personil Polsek Medan lantaran memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) laras panjang AK-47 dengan Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru.
Tersangka berinisial S alias N (39) ditangkap di kediamannya di Jalan Cempaka Ujung, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari catatan di kepolisian, tersangka N alias S merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari penjara pada 6 September 2019 silam.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (1/7/2020) sore.
Mendapat laporan ini pihak kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud yakni di rumah tersangka di Jalan Cempaka Ujung, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
“Personel yang melakukan pengintaian kemudian menangkap tersangka saat masuk ke dalam rumahnya,” kata Afdhal.
Usai membekuk tersangka S alias N, dikatakan Afdhal pihaknya lalu melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan sepucuk senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya. Saat hendak diboyong, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari polisi dengan batu.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit laras panjang diduga jenis AK-47 dengan Nomor 1967 3n779 berikut dengan 1 magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” terang Kapolsek.
Dari pemeriksaan didapati kalau tersangka mendapatkan senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta.
“Pengakuan tersangka menyimpan senpi untuk jaga diri saja,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah Senpi itu pernah digunakan pelaku untuk kejahatan, Kompol Afdal mengaku belum pernah digunakannya.
“Keterangan dari pelaku, senpi tersebut belum pernah digunakan untuk merampok,” akunya.
Ditanya apakah pelaku juga merupakan residivis perampokan, Kompol Afdal mengaku bahwa sejauh ini belum menemukan keterlibatannya dalam kasus perampokan. Namun saat disinggung adanya keterlibatan pelaku mengarah jaringan teroris, Afdal juga mengaku akan menelusurinya.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan, tapi belum kita temukan apakah pernah terlibat kasus perampokan. Untuk jaringan teroris, sampai saat ini belum kami jumpai mengarah ke kelompok teroris,” jelasnya.
Namun dari kasusus ini, sebut Kompol Afdal, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nst)











