NEWS  

Begal Sadis Gorok Leher Pengemudi Taksi Online di Medan, Diringkus

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota menangkap pelaku begal yang merampok pengemudi taksi online yabg terjadi di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

Pelaku diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38 Medan. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Kombes Gidion menerangkan, Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya Medan. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Taksi online yang digorok begal saat menjalani perawatan medis. (Ist)

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban dan berhasil ditemukan. Pelaku sempat membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Asn)