Deli Tua, ArmadaBerita.Com
Bak kata pepatah “Pagar makan tanaman”, begitulah yang dialami, sang toke lembu, Rusmi Silitonga (76) warga Jalan Karya Jaya No 126, Lingkungan 7, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.
Pasalnya, 4 orang pekerjanya sendiri yang biasa mengangon dan menjaga kandang lembu miliknya, malah tega mengkhianati dengan mencuri ternak lembu korban.
Korban pun melapor ke Polsek Deli Tua. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pada, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban melaporkan pencurian itu setelah mendapat laporan dari pekerjanya bahwa penjaga kandang lembu telah pergi dan tidak lagi berada di kandang, kemudian korban datang ke kandang perternakan lembu miliknya di Jalan Sidobakti, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deki Tua.
Disitu, korban memerintahkan pekerjanya untuk menghitung ulang ternak lembunya. Namun saat dihitung, korban terkejut karena ada 1 ekor lembu dan1 ekor anjing miliknya telah hilang.
“Dari laporan itu, kita lakukan Lidik dan didapat informasi serta bukti-bukti bahwa pelakunya adalah Samijan. Tersangka ini kita ringkus di Desa Sumbul, Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Imanuel Ginting.
Samijan lantas diboyong ke Polsek. Polisi pun mengintrogasinya. Saat diintrogasi, ia mengaku telah mencuri 5 ekor lembu milik korban selama bekerja yakni di bulan 12-2019, ia beraksi bersama rekanya bernama, Gondrong, Ijal, Pajar, Rido.
“Lembu tersebut dijual kepada Anto di Marendal. Mereka membawa lembu hasil curian dengan menggunakan mobil L 300 milik Toga. Lalu bulan 1/2020, mereka berhasil mencuri 1 ekor lembu betina dan lembu tersebut juga dijual lagi kepada penadah, Anto,” jelas Imanuel Ginting.
Selain itu, terang kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua pada bulan 2/2020, Samijan, Desi, Ridho mencuri lembu korban lagi dan dijual dengan penadah bernama Sujapri. Masih di bulan 2/2020, mereka mencuri anakan lembu dan dijual pada Anto di Marendal.
“Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2020, pukul 03.00 WIB kita berhasil meringkus para tersangka lainya dan berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor lembu dan 1 unit becak bermotor,” ucap Iptu Imanuel Ginting.
Dari pengembang para pelaku, polisi akhirnya meringkus, pelaku lainya yakni, Safrijal alias Gondrong (42) yang merupakan penjaga ternak korban, warga Deli Tua, Gang Mawar dengan peran ikut menjualkan lembu hasil curian.
Kemudian, FP (16) penjaga ternak yang bertugas ikut menjual lembu curian, Ahmad Riyadi (31) juga penjaga ternak, warga Jalan Tani Bersaudara, Deli Tua, bertugas ikut menjual lembu curian.
Selain ke empat pekerja korban, polisi juga berhasil meringkus 3 orang penadah yakni, Sujapri alias Japri (48) warga Sibiru-biru, Gang Madio, Deli Serdang, Siswanto (48) warga Jalan Marendal, Gang Sumber Rukun, Harjosari, Amplas, serta Al Amin( 58) warga Namombelin, Kecamatan Namorambe.
Akibat pencurian tersebut, 4 orang pekerja korban dan 3 orang penadah dikandangkan polisi ke dalam satu sel.(Yanto)











