NEWS  

Pencuri Sekaligus Pembakar Toko dan Grosir di Desa Sei Rotan Diringkus

Polisi melakukan reka adegan kasus pencurian dan pembakaran Toko serta Grosir. (Dok. ABC)
Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Polsek Percut Sei Tuan yang kini berganti nama Polsek Medan Tembung mengungkap pelaku pencurian dan pembakaran Grosir Rosman Lubis di Jalan Medan Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (7/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Diduga pelakunya yang kita amankan bernama Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrimnya AKP Japri Simamora kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Kejadian yang sempat viral di media sosial itu dicurigai oleh pemilik grosir Rosman Lubis (50) yang melihat ada seorang laki-laki di grosir miliknya yang sudah ditutup sehari sebelum kebakaran, Sabtu (6/4/2024).

Esoknya, Minggu (7/4) ternyata Grosir 6 pintu dan toko prabot 2 pintu terjadi kebakaran. Atas kejadian tersebut korban yang merasa curiga, melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson M Sitompul, memerintahkan langsung Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Adapun kejadiannya dimana pelapor membuka rekaman CCTV dan terekam seorang laki-laki berada di dalam toko grosir yang sudah ditutup oleh pelapor. Melihat hal tersebut, pelapor mendatangi kembali toko grosir bersama pekerjanya untuk melakukan pengecekan ke dalam toko grosir. Setelah dicek, laki-laki yang terekam CCTV tidak ditemukan,” urai Kanit Reskrim.

Selanjutnya, polisi menuju TKP dan menghimpun data-data dengan memintai keterangan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di TKP. Terekam seorang laki-laki yang dicurigai melakukan pencurian dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran di Toko tersebut.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya petugas mengamankan diduga pelaku berikut barang bukti dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung,” ungkap Japri.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah masuk ke toko grosir dan menyebabkan kebakaran.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terekam di CCTV dan masuk ke dalam Toko Grosir. Diduga pelaku juga terekam di CCTV kasir dan membuka laci. Dia juga mengakui berada di dalam Toko Grosir dari sebelum Toko tutup hingga hari Minggu, tanggal 7 April 2024 pukul 22.00 WIB,” jelas Japri.

Japri juga menjelaskan bahwa, pelaku pencurian berhasil keluar dari toko grosir setelah memutus arus listrik.

“Pada saat terjadi kebakaran. Dimana diduga pelaku mencoba keluar dari Toko dengan cara memutuskan arus listrik yang berada di dekat tangga dengan cara menyatukan kabel yang ada, sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar ke kardus/tissu,” beber Japri.

Setelah terjadi kebakaran, warga berdatangan mencoba memadamkan api. Disaat itu pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 dari dua gembok pintu besi tersebut.

“Kemudian diduga pelaku membawa hasil curian dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang dititipkan di Bengkel yang berada tidak jauh dari TKP,” pungkasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Rekaman CCTV, 1 pc kaos hoodie lengan panjang warna hitam, 1 pasang sendal jepit, 2 bungkus rokok merk Sampoerna mild, 2 bungkus rokok merk GG Mild, 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Deluxe, 1 bungkus Camel white, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *