NEWS  

Dua Pasang Kekasih Simpan 15 Kg Sabu dan 60.000 Butir Ekstasi di Kost

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sat Reskoba Polrestabes Medan, meringkus 4 orang yang merupakan pasangan bukan suami istri lantaran menyimpan sabu seberat 15 kg dan 60 butir pil ekstasi dari sebuah rumah kost di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (18/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Dari penggerebekan di rumah kost itu, 4 orang kurir yang merupakan pasangan kekasih berinisial AY (22) warga Air Joman Silau Baru, Blok 4, Kabupaten Asahan (Tewas), WY (24) warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian, NB (17) warga Mabar, Kolonel Yos Soedarso, Lingkungan 4 Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan.

“Barang buktinya kita dapati juga di rumah kost mereka,” kata, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jonny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, pada saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Jum’at ( 20/3/2020) pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolrestabes Medan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, Satreskoba Polrestabes Medan bahwa ada empat orang yang sedang menyimpan narkoba di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar 1 Tanjung Sari.

Atas informasinya tersebut, personil berpakaian preman menyelidiki ke lokasi. Setelah memastikan kebenarannya, selanjutnya dilakukan penggerebekan.

“Setelah digrebek, didalam rumah kos milik tersangka AY terdapat 3 orang berinisial WY, NB dan RK dan saat di geledah di dalam rumah kos tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa 15 bungkus berisi sabu-sabu dan 6 plastik berisi 60.000 butir pil ekstasi,” ungkap, Kombes Pol Isir.

Saat di interograsi, jelas Isir, AY mengaku bertugas menyimpan barang bukti yang didapat dari seorang bandar bernama Paklek, sementara WY bertugas sebagai kurir. Sedangkan NB dan RK berperan membantu menyimpan narkoba tersebut.

Setelah menangkap empat tersangka, polisi menjurus untuk pengembangan kasus guna mencari pelaku Paklek (DPO). Namun, tersangka AY berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, dan sempat terjadi pergumulan.

“Setelah diberi dua kali tembakan peringatan ke udara, tersangka AY tak mau memperdulikanya, akhirnya petugas kami memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembakan peluru kearah tubuh tersangka yang mengakibatkan ia tewas di tempat dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara,” aku Kapolrestabes Medan ini.

“Terhadap tersangka kami Ganjar dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *