HUKUM  

Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba, Kejari Medan Penyumbang Terbanyak

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui jaksa penuntut umum di 28 Kejaksaan Negeri, telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya hingga awal Desember 2023. Dalam pengungkapan tersebut, Kejaksaan Negeri Medan mencuat sebagai penyumbang tuntutan mati terbanyak dengan 40 terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, Senin (18/12) menyampaikan, penanganan 93 perkara ini dilakukan sebagai respons serius terhadap masalah narkotika yang dianggap sebagai kejahatan ekstra ordinary. Hukuman pidana mati diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan sanksi setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika.

Menurut Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut, dari 93 terdakwa, Kejaksaan Negeri Medan memimpin dengan tuntutan mati terhadap 40 terdakwa. Kejari Asahan, Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang, Kejari Serdang Bedagai, Kejari Tanjung Balai, dan Kejari Batubara menyusul dengan jumlah terdakwa yang lebih rendah.

Idianto menjelaskan, tuntutan mati didasarkan pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa yang dijerat dengan tuntutan mati merupakan pengedar atau bandar narkoba yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

“Beberapa dari 92 terdakwa yang dituntut pidana mati mengajukan banding dan kasasi. Beberapa di antaranya divonis hakim tetap dengan pidana mati, dan ada yang divonis seumur hidup setelah proses hukum,” papar Idianto.

Dalam konteks peredaran narkoba yang semakin kompleks dan transnasional, Yos A Tarigan menegaskan perlunya kerjasama dan kesatuan upaya dalam menangani kejahatan ini. Kejahatan narkoba dinilai sebagai ancaman serius terutama terhadap generasi muda, sehingga masyarakat diharapkan ikut berperan dalam pencegahan dan penanggulangan dampak narkotika.

“Kita harus bersatu dan bekerjasama untuk menekan angka kejahatan narkotika. Perlu memperkuat pertahanan diri agar tidak terjerat narkotika. Sekali mencoba, kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya,” tegasnya. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *