Medan, Armadaberita.com – Tindakan mencuri brondolan buah sawit demi memenuhi kebutuhan sehari-hari membawa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Tersangka Miswanto, warga Dusun Sidomulyo Desa Sukarakyat, dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menghadapi situasi ini.
Penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka ini dipimpin oleh Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi TP Oharda Zainal, dan Kasi lainnya dari Kejati Sumut. Ekspos perkaranya disampaikan dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut kepada JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH, Selasa (5/12/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Miswanto dan Aprayanudin dihadapkan pada kesulitan keuangan yang mendorong mereka mengambil brondolan buah sawit dari perkebunan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Miswanto tertangkap mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate, sementara Aprayanudin mengambil brondolan buah sawit dari kebun milik PT LNK Bukit Lawang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perkebunan. Pendekatan keadilan restoratif dilakukan melalui mediasi yang melibatkan jaksa, penyidik, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Perusahaan perkebunan juga terlibat dalam proses mediasi, memaafkan kedua tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi.
“Penghentian penuntutan perkara humanis ini mengacu pada Perja No 15 Tahun 2020. Tersangka dan korban membuka ruang untuk mengembalikan keadaan seperti semula, tanpa dendam di masa depan, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Juru Bicara Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Dedy Hutajulu)











